Profil Dito Mahendra, Cucu Jenderal yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara
- VIVA/ Isra Berlian
VIVA Showbiz – Mungkin masih banyak orang yang belum mengetahui siapa sosok Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota beberapa waktu lalu. Sosok Dito Mahendra ini memang tidak diketahui oleh banyak orang. Tapi, namanya mencuat saat Nikita Mirzani mengunggah sebuah pesan dari warganet yang menyinggung nama Dito.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh pria tersebut lantaran diduga pencemaran nama baik. Niki bahkan saat ini tengah mendekam di Rutan Kelas II B Serang dan tidur dengan 8 tahanan lain. Kemarin, Nikita Mirzani sempat mendatangi Kejari Serang pukul 18.00 hingga akhirnya Kejari memutuskan untuk menjebloskan Niki ke penjara. Berikut ulasan selengkapnya.
Profil Dito Mahendra
Seperti yang sudah disinggung di awal, nama Dito Mahendra memang jarang muncul di berbagai media sosial. Ia lebih dikenal sebagai seorang pengusaha yang cukup sukses. Dito Mahendra juga disebut-sebut berasal dari keluarga kaya raya. Pemilik nama lengkap Mahendra Dito Sampurno itu juga merupakan cucu dari seorang purnawirawan Jenderal.
Namun, belum ada kepastian dan informasi lebih lanjut mengenai Dito Mahendra untuk saat ini. Dia juga dikabarkan mempunyai hubungan dekat dengan salah seorang penyanyi Indonesia, yaitu Nindy Ayunda. Diketahui bahwa Nindy Ayunda pertama kali memperkenalkan Dito ke publik dalam acara ulang tahunnya yang ke-33 tahun pada 10 Januari 2022 lalu.
Sementara itu, dalam bocoran rekaman suara Nindy Ayunda dengan ibundanya dalam akun @sailormoon.realwinner, terungkap sosok Dito Mahendra yang berasal dari keluarga kaya raya. Dalam rekaman itu, Niny menyebut Dito Mahendra sebagai cucu seorang Jenderal. Ia juga mengatakan Dito mempunyai rumah di Kebayoran dan Cilandak.
Berseteru dengan Nikita Mirzani
Saat ini Nikita Mirzani sedang ditahan di Kejaksaan Negeri Serang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 25 Oktober sampai 13 November 2022. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penahanan tersebut didasarkan pada alasan obyektif sesuai pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP tentang Tindak Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan alasan subyektifnya adalah pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.