Terungkap, Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar
- VIVA/Zendy Pradana.
VIVA Showbiz – Lesti Kejora akhirnya cabut laporan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam kasus tersebut pun, polisi telah resmi menetapkan tersangkanya yakni Rizky Billar.
Namun demikian, Lesti mencabut laporan KDRT tersebut dengan alasan, Rizky Billar masih orangtua sah dari anaknya. Tak hanya itu, kata Lesti, Rizky juga telah mengakui perbuatannya. Ia juga disebut-sebut telah meminta maaf kepada Lesti dan orangtuanya. Scroll untuk berita selengkapnya.
"Alasannya anak saya karena bagaimana pun suami saya bapak dari anak saya dan beliau juga sudah mengakui perbuatan dan meminta maaf pada saya dan keluarga bapak saya. Keluarga saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya," ujar Lesti di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022.
Kemudian, Lesti sendiri juga telah memaafkan suaminya atas kasus KDRT yang dialaminya.
"(Sudah memaafkan) iya sudah dimaafkan" kata Lesti.
Sebelumnya, Artis Rizky Billar telah resmi menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada sang istri, Lesti Kejora. Namun demikian, Rizky baru resmi ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.
Rizky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT dengan menerima 48 pertanyaan dari penyidik.
Polisi akhirnya tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora.
"Maka malem hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan, Rabu 12 Oktober 2022.
"Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Ia datang di periksa penyidik hari Rabu 12 Oktober 2022 sejak pukul 11.00 WIB. Diketahui, 38 pertanyaan telah disiapkan oleh penyidik untuk ditanyakan ke Rizky terkait KDRT itu.
Dalam hal itu, polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, di antaranya, orangtua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya.
Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah menetapkan Rizky sebagai tersangka sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT yaitu Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.