Viral Video Rizky Billar Salat, Diduga Sebelum Diperiksa: Sabar Ya Lar
VIVA Showbiz – Rabu 12 Oktober 2022 siang, Rizky Billar diketahui menjalani proses pemeriksaan atas laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Lesti Kejora. Rizky Billar sendiri memilih untuk memajukan jadwal pemeriksaannya pada Rabu kemarin.
Rizky Billar diketahui menjalani pemeriksaan dan ditanyai pihak penyidik terkait laporan tersebut. Dan pada Rabu malam, status Rizky Billar dinaikkan menjadi tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul bahwa kondisi Billar sendiri sempat mengalami kelelahan.
"Letih sekali, dan kita minta ditunda dulu sebentar," kata Hotma Sitompul mengutip tayangan YouTube.
Meski datang tanpa terendus awak media, pagi ini penampakan Rizky Billar yang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu kemarin viral di media sosial. Rizky Billar terlihat datang menggunakan kemeja hitam yang dipadukan dengan blue dark jeans.
Tidak hanya itu saja, dari unggahan akun gosip terlihat Rizky Billar sempat menjalankan ibadah solat di salah satu ruangan di Polres Jakarta Selatan. Billar juga nampak begitu khusyuk ketika menjalani ibadah solat seperti yang terlihat dalam video tersebut.
"Sabar ya lar, sekarang sudah jadi tersangka karena apa yang kamu tanam setimpal juga yang kamu terima. Kalau Allah masih memberikan masalah artinya Allah masih sayang dan ingin hambanya memperbaiki diri dan lebih dekat dengannya," tulis akun tersebut dalam video itu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu kemarin telah mengumumkan status tersangka terhadap Rizky Billar.
"Pemeriksaan dilakukan sesuai tahapan yang sudah kita lakukan, mulai dari penyelidikan kasus ini. Bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Endra Zulpan.
Dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap sang istri Lesti Kejora, Rizky Billar pun terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Atas tindak KDRT yang dilakukan oleh pria berusia 27 tahun itu terancam membuat dirinya harus dihukum secara maksimal lima tahun penjara. Kini laporan yang dilayangkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya kini menemukan titik terang dalam proses hukum.
"Di mana yang bersangkutan terkena pasal 44 ayat 1 yaitu kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti yang lain seperti visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," tambahnya.