Rizky Billar Resmi Tersangka, Bakal Ditahan Malam Ini?

Rizky Billar
Sumber :
  • Kolase

VIVA Showbiz – Artis Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, Lesti Kejora. Namun demikian, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Rizky Billar. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan (belum tahu) bagaimana kelanjutannya (keputusan ada di penyidik)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

Zulpan menegaskan, terkait persoalan ditahan atau tidaknya semua berada di tangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rizky Billar Tersangka KDRT

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Polisi akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora. 

"Maka malam hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

"Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Ia datang dan diperiksa penyidik hari ini sejak pukul 11.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rizky Billar Tersangka KDRT

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, saat pemeriksaan siang tadi, Rizky dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik terkait kekerasan dalam rumah tangga dengan korban Lesti Kejora. 

Selain memeriksa Rizky Billar, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi termasuk Lesti Kejora sebagai korban serta pelapor, dan juga orangtua Lesti berserta asisten rumah tangga dan karyawannya sebagai saksi.

Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Laporan: Zendy Perdana