Sidang Gugatan Merek Gen Halilintar Ditunda, Ini Alasannya
- Instagram @genhalilintar
VIVA Showbiz – Sidang gugatan merek Gen Halilintar yang diajukan ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, digelar pada hari ini, Senin, 22 Agustus 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sidang tersebut, Anofial tidak hadir dan diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Brahmono Jati.
Persidangan tersebut akhirnya harus ditunda. Informasi itu disampaikan langsung oleh majelis hakim PN Jakpus. Pihak majelis hakim ingin memberi kesempatan kepada pihak tergugat dalam hal ini adalah Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham, untuk menyiapkan jawaban.
"Untuk memberikan kesempatan kepada tergugat menyampaikan jawaban. Sidang diundur dan dibuka kembali Senin, 29 Agustus 2022, agar para pihak supaya bisa hadir tanpa harus dipanggil lagi," kata hakim dalam persidangan.
Sebagai informasi, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek Gen Halilintar.
Anofial Asmid melayangkan gugatan karena permohonannya atas merek Gen Halilintar ditolak oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham. Sebab, merek tersebut telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017. Sementara Anofial baru mendaftarkan merek tersebut pada 2018.
Halilintar Anofial Asmid mendaftarkan gugatannya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepada awak media, Brahmono menyampaikan, kliennya ingin mempertahankan merek Gen Halilintar. Seperti yang sudah diketahui, merek Gen Halilintar memang sudah melekat dengan keluarga mereka.
"Kami hari ini agenda sidang pembacaan gugatan menunggu dari pihak tergugatnya, klien saya dalam rangka untuk mempertahankan merek dan itu juga sudah diatur oleh undang-undang, intinya klien kami ingin mempertahankan mereknya, tengah diupayakan prosesnya," kata Brahmono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2022.
"Karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu tahun 2017, pihak pemohon dari Gen Halilintar mempertahankan makanya diupayakan sampai gugatan ini," katanya menambahkan.
Gugatan yang diajukan oleh Anofial itu telah terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.