Doni Salmanan Transfer Uang ke Rizky Febian Pakai Rekening Pribadi
- Ig @rizkfbian
VIVA Showbiz – Sidang perdana kasus trading ilegal dengan terdakwa Doni Mumammad Taufik atau terkenal dengan Doni Salmanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang perdana secara daring ini menyebutkan bahwa Doni Salmanan meraup untung mencapai Rp40 miliar dari aktivitas trading ilegalnya.
Bahkan, dalam aktivitasnya ini, uang yang didapatkan kerap dialirkan kepada artis artis dan kegiatan sosial Doni Salmanan.
"Terdakwa sebagai afiliator Quotex, berdasar dakwaan jaksa, hasil keuntungan itu diduga mengalir ke sejumlah tokoh dan artis di tanah air," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Romlah, Kamis 4 Agustus 2022.
Artis-artis itu di antaranya, Rizky Febian. Doni disebut pernah memberikan uang kepada Rizky senilai Rp400 juta pada bulan September 2021 lalu. Jaksa menyebutkan, uang tersebut dikirimkan dengan cara ditransfer melalui rekening Doni.
"Uang itu diperuntukkan untuk kegiatan lelang. Lalu, hasil dari lelang itu kemudian didonasikan ke masyarakat. Di mana dana hasil lelang tersebut dipergunakan untuk kegiatan donasi kepada masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Selanjutnya, Doni juga disebut pernah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Reza Oktavian atau dikenal Reza Arap. Uang itu diberikan Doni ketika menonton live streaming Reza Arap yang sedang bermain game online. Uang itu dikirimkan langsung ke rekening Reza Arap.
"Saksi Reza Oktavian sebesar Rp1 miliar pada tanggal 3 Juli 2021 yang diberikan terdakwa pada saat menonton live streaming saksi Reza Oktavian pada saat bermain game online Ragnarok X di studio saksi," terangnya.
Atas perbuatannya, Doni dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.