Mangkir Dua Kali, Akhirnya Nindy Ayunda Dicekal Keluar Negeri
- IG @nindyayunda
VIVA Showbiz – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Yandri Irsan mengatakan artis Nindy Ayunda tidak kooperatif. Dia dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Sehingga, penyidik khawatir Nindy bakal kabur. Alhasil, pencekalan pun dilakukan meski statusnya masih saksi.
"Ya karena awalnya tidak hadir beberapa undangan klarifikasi dan tidak ada informasi ketidakhadirannya. Tapi minggu lalu sudah hadir dan kooperatif," ujar dia kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.
Selain itu, Yandri pun mengungkap alasan lain sampai pencekalan dilakukan terhadap Nindy. Kaya Yandri, pertimbangan lain karena yang bersangkutan sebagai terlapor dan penyidik perlu atau membutuhkan informasi atau keterangan darinya atas kasus ini.
"Yang bersangkutan dalam pembuktian atau proses yang sedang berjalan," kata dia lagi.
Untuk diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, selaku istri dari korban penyekapan, Sulaeman. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 dengan kasus dugaan penculikan dan penyekapan.
Laporan Rini teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. Nindy dituduh telah menyekap Sulaiman selama 30 hari.