Arzeti Bilbina Sambut Baik Putusan Kominfo Soal Hal Ini
- dok.ist
VIVA Showbiz – Baru-baru ini Kemenkominfo menyatakan disinformasi bagi yang menyatakan kandungan zat BPA pada galon isi ulang berbahaya. Mereka mengutip Badan Pengawas Obat dan Makanan menjelaskan bahwa galon isi ulang yang banyak digunakan masyarakat, memang mengandung BPA. Walau demikian, kandungan BPA dalam kemasan isi ulang yang beredar itu telah memenuhi syarat ambang batas, yang berarti aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
Sejak 3 Januari 2021, Kemenkominfo di situs web-nya melabeli berita tentang bahaya zat kimia BPA pada galon plastik keras sebagai Disinformasi. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai lembaga yang berwenang menilai mutu, keamanan, dan kesehatan pangan, telah menyatakan kekhawatirannya terhadap tingkat paparan BPA pada AMDK galon plastik keras.
Hal ini disambut baik oleh oleh anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina. Menurutnya, informasi tersebut tepat dan sangat berguna bagi masyarakat.
"Mengapresiasi langkah Kemenkominfo untuk menginfokan bahaya BPA bukan Hoax. Kemenkominfo sangat peduli untuk masa depan masyarakat Indonesia. Peranan Kemenkominfo untuk memberikan informasi baik untuk masyarakat adalah garda terdepan masyarakat Indonesia dengan infomasi yang baik," kata Arzeti seperti yang disampaikan melalui pesan singkat pada baru-baru ini.
"Dan menjadikan masyarakat Indonesia ke depannya memiliki anak - anak hebat cerdas dan terhindar dari berbagai macam penyakit, " sambung Arzeti.
Arzeti juga berharap agar pemerintah segera mengesahkan perubahan UU No 31 tahun 2018, Tentang Label Pangan Olahan.
"Kami berharap untuk pemerintah menyegerakan untuk menginfokan ke masyarakat dan mensahkan dengan menandatangani berkasnya," ucap Arzeti.
Hal senada disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Menurutnya, penghapusan status Hoax ini, menegaskan bahaya BPA pada Galon guna ulang adalah benar adanya, hal ini menurut Arist Merdeka Sirait adalah hadiah bagi snak-anak Indonesia.
Karena informasi ini didapat beberapa hari sebelum peringatan Hari Anak Nasional 2022 dengan tema, Anak Terlindungi, Indonesia Maju.
"Jadi keputusan Kemenkominfo dengan menghapus status bahaya BPA adalah Hoax pada halaman Kemenkominfo tersebut bisa dikatakan hadiah bagi anak-anak Indonesia. Karena dilakukan berdekatan dengan peringatan hari Anak Nasional," ungkap Arist Merdeka Sirait baru-baru ini.
Arist merasa senang sebab sudah beberapa kali menyampaikan dalam beberapa kesempatan, bayi, balita dan janin kelompok usia rentan belum mempunyai sistem imun, dan mereka tidak bisa memilih produk sendiri, sehingga orangtuanya yang harus memilihkan produk yang sehat.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak kemenkominfo ini sebagai bentuk kehadiran Negara dalam melindungi kesehatan anak-anak utamanya dari bahaya paparan BPA.
"Dan informasi ini harus segera disebarluaskan agar masyarakat segera mengetahui dan memilih wadah kemasan plastik yang sehat tanpa risiko," ujar Arist Merdeka Sirait.
Arist berharap, dengan adanya pencabutan status dari kemenkominfo tersebut, pemerintah segera mengesahkan perubahan UU No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.