Bawa Piagam MURI, Pengacara Harap Hukuman Putra Siregar Diringankan
- IG putrasiregarr17
VIVA Showbiz – Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan telah memberikan tuntutan hukuman 10 bulan penjara terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino terkait kasus dugaan pengeroyokan kepada Muhammad Nur Alamsyah.
“Menjatuhkan pidana terdakwa pertama Putra Siregar dan terdakwa kedua Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 28 Juli 2022.
Namun di sisi lain pengacara Putra Siregar, Nur Wafiq membawa bukti piagam penghargaan dari MURI sebanyak tiga buah. Bukti itu dibawa guna memperkuat pembelaan dari pemilik ‘PS Store’ supaya hukumannya bisa diringankan oleh majelis hakim.
“Kami harapkan Putra Siregar, kita semua tahu tentang kontribusi beliau di masyarakat seperti apa. Kekayaan dia sama sekali tidak sebanding dengan uang yang sudah disumbangkan ke masyarakat. Saya mengonfirmasi hal itu dan saya sebagai saksinya. Saya sebagai saksinya telah mengabdikan diri dengan kontribusi yang luar biasa kepada masyarakat sehingga pada kenyataannya hal itu kami harapkan sebagai pertimbangan hakim," ucap Nur Wafiq.
“Bagaimana orang yang telah usahanya mengedepankan prinsip kemanusiaan bagi masyarakat, dianggap menyerang masyarakat yang berdasarkan tuntutan pasal 170 itu, kami ingin mengungkapkan sebagai pertimbangan hakim bahwa sejatinya pasal 170 tidak memenuhi untuk menjadikan mereka sebagai terdakwa," jelas dia.
Sebelumnya, Putra Siregar ditahan Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat kasus pengeroyokan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada bulan Maret 2022 lalu. Putra ditahan bersama artis Rico Valentino.
Status Putra dan Rico juga sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keduanya menjalani pemeriksaan sejak Senin, 11 April 2022 dan langsung ditahan.