Shandy dan Septia Berpelukan, MS Glow dan PS Glow Berdamai?

Pertemuan Shandy Purnamasari dengan Septia Siregar
Sumber :
  • IG stories @shandypurnamasari

VIVA Showbiz – Sengketa merek dagang MS Glow milik Shandy Purnamasari dan PStore Glow milik Putra Siregar yang sempat ramai diperbincangkan, kini tampaknya bakal memasuki babak baru. Rupanya, dua pihak tersebut pun kini disebut-sebut telah melalui jalan damai untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan.

Belum lama ini akun Instagram bos MS Glow, Shandy Purnamasari membagikan momen perdamaian yang sangat hangat. Keduanya tampak bertemu dan bersalaman, menandakan perselisihan ini usai dan berakhir damai.

Momen damai itu pun terekam kala petinggi MS Glow dan PS Glow dengan penuh senyuman akhirnya bertemu dalam satu frame, bersalaman hingga berpelukan.

Perdamaian itu pun disaksikan langsung oleh Maharani Kemala, pihak MS Glow, dan Samputri Angelina dari saksi PS Glow. Indahnya kedamaian, sampai-sampai postingan Instagram story Shandy Purnamasari dan Septia Siregar diunggah ulang oleh akun gosip @lambe_turah.

Septia Siregar sebagai bos PS Glow berpelukan hangat dengan Shandy Purnamasari sebagai bos MS Glow di suatu tempat. Keduanya tampak seperti akrab bak tidak pernah ada pertikaian diantara mereka.

Shandy, yang anggun mengenakan baju muslim coklat dan kerudung hitam, memeluk Septia Siregar yang kala itu mengenakan baju biru langit dan kerudung hitam. Keduanya sangat serasi dan seolah janjian mengenakan kerudung hitam.

Meski demikian, pertemuan tersebut kini justru dicurigai sejumlah netizen hanya sebagai gimik saja dan merupakan strategi marketing untuk mendomplek merek keduanya. Netizen julid memenuhi hingga 3.000 komentar di akun instagram @lambe_turah.

"S3 Marketingnya jago," tulis netter, seperti yang terpajang di akun instagram @lambe_turah, Jumat, 29 Juli 2022.
"Trik marketing," tulis nettizen.
"Haduh gimik," timpal netizen lain.

Sebagai informasi, MS Glow pada bulan Februari lalu telah mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan terkait merek PStore Glow yang memiliki kemiripan dalam hal nama, kemasan, jenis produk, dan model bisnis.

Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim pada 14 juni 2022 dengan dasar prinsip first to use dan first to file atau pengguna pertama dan pendaftar pertama.