Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Dito Sebut Nikita Mirzani Patut Ditangkap
- VIVA/Aiz Budhi
VIVA Showbiz – Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan penangkapan Nikita Mirzani di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat itu merupakan hal yang patut dilakukan penyidik Polres Serang Kota.
Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap pada Kamis, 21 Juli 2022 kemarin.
Kata Yafet, Nikita Mirzani patut ditangkap lantaran selama ini tidak pernah kooperatif terhadap proses penyelidikan, saat masih berstatus sebagai saksi hingga menjadi tersangka.
"Track record Nikita Mirzani saat masih berstatus sebagai saksi dipanggil dua kali tidak datang dan akhirnya dikepung dan baru bersedia ke Polres Serang Kota. Kemudian, statusnya meningkat dari saksi menjadi tersangka dipanggil lagi dua kali tapi tak digubris," ujar Yafet saat ditemui di kawasan Senopati, Jumat 22 Juli 2022.
"Sehingga, ada kecenderungan Nikita Mirzani ink menghambat proses penyidikan dan tidak kooperatif. Sesuai Pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHP ditegaskan penyidik punya kewenangan untuk menahan seseorang atau tersangka di dalamnya untuk kepentingan penyidikan," bebernya.
Yafet menerangkan, ditangkapnya Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus Pencemaran Nama Baik melalui UU ITE merupakan bukti bahwa Polres Serang memiliki independensi dan profesionalitas yang tinggi.
Selain itu, hal ini juga menjadi tanda bahwa siapapun tidak bisa mempermainkan hukum dan bertindak seenaknya atas panggilan atau proses hukum di kepolisian.
"Karena itu kami dukung penuh langkah-langkah yang dilakukan Polres Serang kota, sekaligus menunjukkan tidak ada siapapun yang bisa mempermainkan hukum, yang berdiri di atas hukum dan bertindak seenaknya terhadap panggilan kepolisian maupun proses hukum yang telah dituduhkan atau disangkakan kepada yang bersangkutan," jelas Yafet.
Sebelumnya, viral di media sosial aktris Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang Kota. Video penjemputan Nikita Mirzani diunggah oleh Ramdan Alamsyah.
Dalam video itu, terlihat Nikita Mirzani tengah bersama dengan beberapa orang dan akan hendak menaiki sebuah mobil yang diduga adalah mobil polisi.
Nikita yang mengenakan baju putih tampak kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Berdasarkan rekaman video tersebut, kejadian penjemputan paksa kepada Nikita Mirzani terjadi di sebuah mall yang ada di kawasan Senayan, Jakarta pada Kamis 21 Juli 2022.
Pada saat dihubungi awak media, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru membenarkan terjadinya penjemputan paksa tersebut.
"Bener (jemput paksa). Ke Polres Serang Kota aja," kata Fitri.