MS Glow Tegaskan Kasus Sengketa Merek Dagang Bukan Settingan

Pihak MS Glow.
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi.

VIVA Showbiz – Sengketa merek dagang antara MS Glow milik Shandy Purnamasari dan PStore Glow atau PS Glow milik Putra Siregar terus bergulir. Berita mengenai sengketa itu pun mendapat perhatian dari banyak warganet. 

Namun, di balik kisruh antara kedua kubu tersebut, ada beberapa pihak khususnya netizen yang beranggapan bahwa sengketa mereka dagang antara MS Glow dan PStore Glow adalah settingan untuk menaikan pamor atau strategi marketing.

Pada saat konferensi pers, pihak MS Glow dalam hal ini adalah Louisa Tuhatu selaku Head of Corporate Communications J99 Corp menegaskan bahwa sengketa merek dagang ini bukanlah settingan. 

"Gak mungkin lah (settingan), intinya kami merasa brand yang dibangun dari awal sejak 2013, Mba Shandy dia bikin sendiri bungkus sendiri, dari bawah banget tahu-tahu namanya sudah besar dan diambil orang yang dianggap teman. Jadi merasa diperlakukan tidak adil dan tidak ada usaha dari mereka," kata Louisa Tuhatu di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.

Shandy Purnamasari

Photo :
  • Ist

Louisa Tuhatu kemudian menjamin bahwa sengketa merek dagang antara pihaknya MS Glow dengan PStore Glow bukanlah strategi marketing untuk menaikan pamor.

"Ini bukan S3 marketing saya jamin," katanya.

Sebagai informasi, MS Glow pada bulan Februari 2022 lalu telah mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan terkait merek PStore Glow yang memiliki kemiripan dalam hal nama, kemasan, jenis produk, dan model bisnis. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim pada 14 Juni 2022.

Putra Siregar dan Istri, Septia Yetri Opani

Photo :
  • Istimewa

Setelah gugatan dari MS Glow dikabulkan Pengadilan Niaga Medan, pihak PS Glow berupaya untuk kasasi. Pada saat proses persidangan gugatan MS Glow terhadap PStore Glow sedang berjalan di PN Medan, PStore Glow juga mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya. 

Pada 13 Juli 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PStore Glow. Atas keputusan PN Surabaya ini, pihak MS Glow juga mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).