Ditipu Soal Sewa Mobil, Jessica Iskandar Lapor ke Polda Metro Jaya

Jessica Iskandar
Sumber :
  • Instagram Jessica Iskandar

VIVA Showbiz – Artis Jessica Iskandar melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan atas sewa mobil. Laporan dibuat pada 15 Juni 2022 dan teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan Jessica Iskandar mengalami kerugian hampir Rp10 miliar terkait penipuan dan penggelapan sewa mobil ini.

"Korban memberikan uang kepada terlapor (CSB) Rp9.853.000.000," ujar Zulpan dalam keterangannya, Kamis 14 Juli 2022.

Adapun kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat korban menitipkan sebuah mobil kepada terlapor (CSB). Dalam prosesnya, terlapor menjanjikan mobil tersebut untuk disewakan kepada orang lain.

"Setelah itu, terlapor menawarkan kembali kepada korban untuk memberikan sejumlah uang kepada terlapor untuk dibelikan mobil dan mobil tersebut untuk disewakan, lalu korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya," ungkapnya.

"Karena korban percaya, maka korban memberikan uang kepada terlapor Rp9.853.000.000. Berjalannya waktu sampai dengan batas waktu yang dijanjikan, ternyata terlapor belum juga memberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan," jelas Zulpan.

Kata Zulpan, korban sempat meminta penjelasan kepada terlapor terkait dengan penyewaan mobil dan keuntungan yang dijanjikan. Tetapi, terlapor mengelar dengan berbagai alasan dan tidak ada itikad baik.

"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga sudah ada yang diambil orang lain. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Zulpan.

Sejumlah barang bukti telah diserahkan dalam pelaporan kasus itu, di antaranya surat perjanjian hingga bukti transfer.

Terlapor yang berinisial CSB itu disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.