Kapolresta Serang Kota Beberkan Alasan Geledah Rumah Nikita Mirzani
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA Showbiz – Polres Serang Kota diketahui menggeledah kediaman Nikita Mirzani di kawasan Petukangan Jakarta Selatan, Kamis siang 14 Juli 2022. Penggeledahan rumah Nikita Mirzani ini dilakukan untuk menemukan alat bukti terkait dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Hal ini diungkap oleh Kapolresta Serang Kota AKBP. Nugroho Arianto.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik,” ungkap AKBP Nugroho dalam keterangannya, Kamis 14 Juli 2022.
“Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka NM yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma," lanjut AKBP Nugroho.
Lebih lanjut, diungkap Kapolresta Serang Kota, sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022.
Hal tersebut juga telah sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022.
"Selain itu penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM," kata AKBP Nugroho lebih lanjut.
Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik Nikita Mirzani yang kemudian telah dilakukan penyitaan.
"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," kata dia.
Sementara itu, pada saat penggeledahan berlangsung memang Nikita Mirzani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.