Kuasa Hukum Wenny Ariani Sebut Rezky Aditya Sempat Tolak Tes DNA
- Instagram/Youtube
VIVA Showbiz – Polemik antara Wenny Ariani dan Rezky Aditya kian memanas saat beredar info mengenai hasil tes DNA yang menyatakan Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, bukan anak biologis suami Citra Kirana. Pihak kuasa hukum Wenny Ariani pun angkat suara.
Menurut Pengacara Iskandar Agung, tes DNA belum dilakukan sama sekali oleh pihak Rezky Aditya, termasuk berkomunikasi untuk kesepakatan tersebut.
Iskandar menegaskan, pihaknya sudah sempat mengajukan permintaan tes DNA namun ditolak mentah-mentah oleh pihal Rezky Aditya.
"DNA pernah kami ajukan di Pengadilan Tinggi, tapi dia sendiri yang menolak. Dengan alasan tidak mengenal ibu Wenny, tidak ada hubungan hukum, berbagai dalih lah. Sehingga dia menolak untuk melakukan tes DNA, bahkan datang ke pengadilan negeri pun tidak," ujar Iskandar pada awak media, Selasa 12 Juli 2022.
Ditegaskan Iskandar bahwa pihak Wenny Ariani sudah terbukti menang di persidangan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Meski begitu, hasil tersebut belum disertai tes DNA sehingga mengimbau Rezky Aditya untuk bersikap bijak.
"Ya di sini kan kami sebagai yang dimenangkan setelah kami rembukan dengan lawyer yang lain maka kami menunggu tanpa tesnya saja kami sudah dimenangkan. Nah jika dia meragukan si Ananda Kekey, silakan dia ajukan ke kami, kami sudah menang tanpa tes DNA, jangan salah," bebernya lagi.
Setelah putusan pengadilan keluar, Iskandar menilai bahwa Rezky Aditya seharusnya mempertanggungjawabkannya tanpa banyak dalih. Sebab, secara hukum Rezky Aditya sudah menjadi ayah biologis untuk memenuhi hak dan kewajiban Kekey.
"Ini saya tambahkan lagi ya pihak bawah ini dimenangkan tanpa tes DNA jika si Rezky ragu, silahkan tanpa tes DNA," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Wenny Ariani menegaskan bahwa enggan 'jemput bola' tes DNA putrinya dan Rezky Aditya. Ia merasa, harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan dilakukan bersamaan.
"Ini sudah di ranah hukum sebenarnya tidak bisa ya, bang, kalau melakukan tes DNA sendiri secara sukarela," beber Wenny.
"Oh tidak bisa harus bersama-sama ya kekenya masing masing diawasi hukum," imbuh Iskandar.
Ada pun batas waktu banding atas hasil Pengadilan Tinggi Banten sudah tertera jelas di Mahkamah Agung. Untuk itu, pemberitaan terkait hasil tes DNA yang sudah beredar luas tersebut dinilai Wenny, menguntungkan pihak tertentu.
"Mungkin ada pihak-pihak yang diuntungkan tapi buat saya tidak memojokkan juga karena berita ini tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.