Sapa Medina Zein Pakai Baju Tahanan, Uya Kuya: Halo, Sehat Selalu Ya!

Medina Zein (kiri) menggenakan baju tahanan polisi.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA ShowbizUya Kuya telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan rekan sesama selebriti, Denise Chariesta. Pemeriksaan dilakukan selama tiga jam sejak pukul 13.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Uya mengungkap dirinya sempat bertemu dengan Medina Zein yang mengenakan baju tahanan. Medina saat itu juga akan menjalani pemeriksaan sebuah kasus.

"Iya ketemu, saya ketemu Medina Zein di depan ruangan saya, tiba-tiba di lewat," ujar Uya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 11 Juli 2022.

Kata Uya, dirinya sempat menyapa Medina sesaat sebelum memasuki ke ruang pemeriksaan. Kendati begitu, Medina hanya melamun tanpa membalas ucapan Uya.

"Saya panggil, eh Medina, halo sehat selalu ya. Saya abis itu masuk lagi ke ruangan saya, karena gak sengaja (bertemu), dan dia masih bengong. Dia diperiksa di sebelah saya, beda satu ruangan," jelasnya.

Diketahui, Medina Zein merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Medina Zein (kiri) menggenakan seragam tahanan polisi.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Berdasarkan pantauan VIVA, Medina Zein digiring menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia dibawa untuk menjalani pemeriksaan atas kasus laporan palsu yang dilayangkan Marrisya Icha. Medina yang mengenakan baju tahanan itu tak banyak bicara kepada awak media.

Ia hanya mengucapkan permohonan maaf dan berharap kasusnya bisa segera selesai.

"Iya, selamat Idul Adha semuanya. Maaf ya kalau ada salah semuanya. Doain ya mudah-mudahan semuanya cepat selesai," ungkap Medina Zein kepada wartawan, Senin, 11 Juli 2022.

Sebagai informasi, selebgram Marrisya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya terkait dugaan laporan palsu ke kepolisian pada 28 Desember 2021 lalu.

Laporan itu dibuat lantaran Medina Zein melaporkan Marissya dengan tuduhan penganiayaan pada September 2021 ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus laporan palsu ini teregister dengan nomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Medina Zein disangkakan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 KUHP.