Kasus Laporan Palsu, Medina Zein Disebut Selalu Mangkir Pemeriksaan

Medina Zein.
Sumber :
  • Instagram/@medinazein

VIVA Showbiz – Kuasa hukum selebgram Marrisya Icha, Ahmad Ramzy mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 11 Juli 2022. Kedatangannya, untuk menanyakan kelanjutan dari penyelidikan kasus laporan palsu yang dilayangkan kliennya terhadap Medina Zein.

"Kemarin kan ada dua laporan yang sudah selesai. Laporan Uci Flowdea dan Marrisya Icha mengenai pencemar dan pengancaman yang sudah P11," kata Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Kata Ramzy, pihaknya mendapat informasi bahwa kasus dugaan laporan palsu yang menjerat Medina Zein sudah naik ke tahap penyidikan. Kendati begitu, Medina masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini.

"Masih saksi, di SP2HP pemeriksaan saksi belum lengkap. MZ ini selalu mangkir dan suaminya juga selalu mangkir dan sudah dua kali tidak hadir," bebernya.

Ramzy berharap, kasus dugaan laporan palsu ini juga diusut tuntas. Mengingat, Medina Zein saat ini juga merupakan tahanan kejaksaan atas kasus pencemaran nama baik dan pengancaman.

"Tersangka Medina Zein sudah berada di Polda Metro, makanya saya mendesak agar kepolisian bisa meneruskan laporan polisi atas kasus laporan palsu yang dibuat Marrisya Icha," tegas Ramzi.

Sebagai informasi, selebgram Marrisya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya terkait dugaan laporan palsu ke kepolisian pada 28 Desember 2021 lalu.

Laporan itu dibuat lantaran Medina Zein melaporkan Marissya dengan tuduhan penganiayaan pada September 2021 ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus laporan palsu ini teregister dengan nomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Medina Zein disangkakan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 KUHP.