Ayu Ting Ting Dilaporkan, Begini Tanggapan Polda Bengkulu

Keluarga korban SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke Ayu Ting Ting.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Showbiz – Salah satu keluarga korban SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke Ayu Ting Ting melaporkan pemilik karaoke tersebut yaitu Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting ke Polisi.

Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, di Bengkulu, mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno angkat bicara mengenai kasus pelaporan tersebut. Diungkap Sudarno bahwa pelaporan itu dialamatkan kepada manajemen karaoke tersebut.

"Bukan Ayu Ting Ting, yang dilaporkan manajemennya yang di Bengkulu," kata dia saat dihubungi awak media, Sabtu 9 Juli 2022 kemarin.

Diungkapnya lebih lanjut, bahwa karaoke tersebut bukan milik dari pedangdut asal Depok tersebut.

Polisi menangkap pemasok miras oplosan di karaoke milik Ayu Ting-ting

Photo :
  • ANTARA/HO/Polres Bengkulu

"(Tempat karaoke) Ayu Ting Ting hanya franchise, bukan milik Ayu Ting Ting," ujar dia lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Sudarno mengungkap bahwa pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan saat ini.

Dia juga membenarkan adanya korban meninggal, namun korban meninggal bukan di tempat karaoke Ayu Ting Ting melainkan di Rumah Sakit.

"Iya (meninggal). Tapi meninggalnya enggak di situ, meninggalnya di rumah sakit. Masih proses penyelidikan, Polres itu yang nanganin," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu itu.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, serta penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.

Diketahui, beberapa waktu lalu 3 orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.