Penangkapan DJ Joice Challista Berawal dari Laporan Masyarakat

DJ Joice
Sumber :
  • Instagram DJ Joice

VIVA Showbiz – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan model majalah dewasa sekaligus Disk Jockey (DJ) Joice Challista atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap dengan tiga rekannya di dalam kamar kos-kosan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Wakasat Narkoba AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, penangkapan kasus narkoba dengan tersangka DJ Joice tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian laporan  tersebut diterima tim opsal jnit satu Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian polisi langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap empat orang, yang salah satunya adalah DJ Joice Challista pada Senin 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB

Polisi membenarkan bahwa empat orang tersebut melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

DJ Joice Challista.

Photo :
  • Instagram @about.joice

"Berawal dari laporan masyarakat yang diterima dari tim opsnal unit satu Satres narkoba Jaksel, dilakukan penyelidikan dan pendalaman berdasar informasi masyarakat," ujar Billy saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 28 Juni 2022.

Dari pembekukan itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan empat orang termasuk DJ Joice. Keempatnya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi mengantongi barang bukti sabu lengkap dengan alat hisapnya yang juga ada di dalam kamar kos-kosan tersebut.

"Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut di antaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barbuk narkotika," ujarnya.

"Di antaranya ada alat hisap bong atau sabu, barbuk narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barbuk psikotropika," sambung Billy.

Joice Challista

Photo :
  • IG @about.joice

Setelah itu DJ Joice dan tersangka lainnya langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan juga proses hukum yang berlaku.

DJ Joice dan teman-temannya ditetapkan pasal penyalahgunaan narkoba, pada Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Lebih lanjut, pihak Polres Metro Jakarta Selatan berencana melanjutkan proses pemeriksaan ke tahap asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).