Majelis Hakim Tak Terima Gugatan Sidang Putusan Ustaz Yusuf Mansur
- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA Showbiz – Sidang dalam kasus perdata program tabung tanah yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 22 Juni 2022. Dalam sidang dengan agenda putusan itu, Majelis Hakim menolak gugatan dari tergugat perihal membayar ganti rugi total senilai Rp337.960.000.
Humas PN Tangerang, Arief mengatakan, bila dalam sidang itu, gugatan dari pihak penggugat tidak diterima.
"Hari ini sidang putusan, dan gugatan tidak diterima," ungkap Arief.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, rasa syukurnya atas keputusan hakim yang menolak dan menerima eksepsi atau keberatan dari pihaknya.
"Dalam sidang ini, kami berterima kasih atas putusan hakim, dimana telah menerima eksepsi kami. Karena dari sidang tadi, gugatan yang diberikam oleh penggugat itu kurang pihak. Dimana, seharusnya ada pihak lain yang digugat, sehingga majelis hakim menolak," katanya.
Lanjut dia, artinya koperasi Merah Putih yang selalu disebut penggugat dalam kerugian tersebut tidak terlibat.
"Koperasi Merah Putih itu selalu disebut dalam poin uraian oleh penggugat, tapi tidak dilibatkan, makanya dalam sidang ini, majelis hakim menerima eksepsi kami, karena masuk cacat hukum. Dan itu artinya, Ustaz Yusuf Mansyur sebagai pribadi memiliki legal standing yang berbeda dengan koperasi Merah Putih itu,” jelas Ariel Mochtar.
“Makanya, Ustaz Yusuf Mansur ini memiliki subjek yang berbeda dan harus diperlakukan hukum yang berbeda dalam kontesk gugatan," lanjutnya.
Dalam sidang itu pun, Ustaz Yusuf Mansur diketahui tidak hadir dalam persidangan lantaram tengah melakukan perjalanan menuju Yaman.
"Lagi ada di Yaman, kalau misalnya ada persepsi menghilang atau apapun itu, ya pribadi masing-masing. Tapi, dia pasti ada kepentingan, kita gak tahu juga," ungkapnya.
Diketahui, gugatan perkara yang melibatkannya terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu melalui proyek Program Tabung Tanah.