Telah Laporkan Balik, Iko Uwais Tetap Buka Pintu Damai
- Netflix
VIVA – Aktor ternama Iko Uwais telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh seseorang berinisial R terkait dugaan pengeroyokan. Iko diduga telah melakukan penganiayaan terhadap R sampai akhirnya dibawa ke pihak berwajib.
Merasa tidak terima, Iko melaporkan balik R ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Informasi itu disampaikan oleh Leonardus Sagala selaku kuasa hukum Iko Uwais. Laporan itu dibuat pada Selasa dini hari, 14 Juni 2022.
"Klien kami telah membuat laporan, di Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP," kata Leonardus di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa dini hari, 14 Juni 2022.
Meski sudah membuat laporan balik, namun Iko Uwais masih membuka pintu damai dengan R. Sebenarnya, Iko Uwais juga awalnya ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Meskipun, klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya, kami tetap membuka pintu perdamaian, karena berdamai jauh lebih baik dari pada harus ribut satu sama lain, itu juga alasan kenapa klien kami baru melaporkan pada pagi hari ini," kata Leonardus.
"Sebenarnya sejak minggu klien kami mau laporkan tapi atas pertimbangan klien kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan akhirnya ditunda, dan ada komunikasi dari klien kami supaya ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya menambahkan.
Leonardus berharap, permasalahan antara Iko dan R bisa segera selesai dan kedua belah pihak bisa kembali melanjutkan hidup masing-masing, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kami juga berkeinginan supaya perkara ini cepat selesai supaya kedua belah pihak ya sudah lah melanjutkan hidupnya masing-masing dan tidak ada yang dirugikan satu sama lain," kata Leonardus.