Rossa Kembalikan Rp172 Juta Honor dari DNA Pro

Penyanyi Rossa.
Sumber :
  • Ahmad Farhan Faris/VIVA.

VIVA – Penyanyi Rossa telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading DNA Pro Akademi oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 21 April 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyanyi Rossa telah menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan. Diduga, uang itu merupakan honor Rossa saat mengisi acara DNA Pro di Bali pada 2021.

“R mengaku mendapatkan fee atau honorium setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp172 juta. Kemudian, R uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan,” kata Gatot terkait Rossa di Jakarta pada Minggu, 24 April 2022.

Selain itu, kata dia, mantan istri dari Yoyok Padi ini mengaku tidak mengetahui DNA Pro. Bahkan, Rossa juga mengklaim tidak pernah melakukan promosi terhadap robot trading DNA Pro.

“R tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan DNA Pro. R hanya tampil acara DNA Pro di Bali,” jelas dia.

Sebelumnya, penyanyi bernama lengkap Sri Rossa Roslaina Handiyani itu  bersyukur pemeriksaan oleh penyidik berjalan lancar dan bisa menjawab apa yang ditanyakan seputar DNA Pro.

Rossa.

Photo :
  • Istimewa

“Saya ditanyain oleh penyidik prosesnya berjalan dengan lancar, Alhamdulillah saya menjawab apa yang ditanyakan,” kata Rossa di Gedung Bareskrim.

Penyidik, kata dia, menanyakan mengenai kaitannya dengan DNA Pro termasuk uang hasil mengisi acara DNA Pro. Kepada penyidik, penyanyi dengan sapaan akrab Teh Ocha itu mengaku baru satu kali menyanyi dalam acara DNA Pro.

"Cuma keterkaitan saya, ditanya keterkaitan apa. Saya bilang, saya nyanyi untuk acara DNA Pro. Jadi cuma 1 kali nyanyi di acara itu,” ujarnya.

Menurut dia, penyidik mempertanyakan uang bayaran dari acara DNA Pro dan rencananya akan disita sementara uang tersebut. Kata penyidik, Teh Ocha menyebut uang bukan dikembalikan.

“Insya Allah akan dikembalikan kalau memang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan, ini kalau tadi penyidik bilangnya bukan dikembalikan. Kalau dikembalikan artinya saya sebagai barang bukti ini, jadi mungkin disita sementara,” jelas dia.