Tak Dihadiri Basuki Widjaja, Gugatan Cerai Mama Rieta Dikabulkan

Rieta Amilia alias Mama Rieta, ibu Nagita Slavina.
Sumber :
  • Instagram @rieta_amilia

VIVA – Sidang lanjutan gugatan cerai ibunda Nagita Slavina, Rieta Amilia yang menggugat cerai sang suami, Basuki Widjaja Kusuma telah rampung digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis siang 14 April 2022.

Sidang dengan agenda pemeriksaan dan pembacaan gugatan tersebut berlangsung tanpa kehadiran dari pihak tergugat, suami Rieta Amalia, Basuki Widjaja Kusuma.

Sementara itu, pihak Rieta Amilia hadir dengan diwakili langsung oleh kuasa hukumnya.

Seperti yang telah diketahui, Mama Rieta telah mengajukan gugatan cerai kepada Basuki Widjaja Kusuma pada Maret lalu, dengan nomor perkara 1304/Pdt.G/2022/PA.JS.

Adapun hasil dari agenda persidangan tersebut dijelaskan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah terkait status perkara dari gugatan yang dilayangkan Mama Rieta.

"Untuk kasus tersebut, hari ini telah selesai, telah diputus tanpa kehadiran pihak tergugat (verstek). Sedangkan penggugat diwakili pihak kuasa hukumnya," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kepada para wartawan, Kamis 14 April 2022.

"Adapun dalil dari gugatan penggugat telah dibuktikan oleh penggugat, sehingga dikabulkan gugatan penggugat dan diputus tanpa kehadiran pihak tergugat. Perkaranya telah selesai," jelas Taslimah.

Taslimah juga menjelaskan mengapa pada sidang gugatan tersebut jalannya persidangan tidak bisa langsung diliput oleh awak media.

"Karena untuk kasus pemeriksaan sengketa perkawinan itu adalah azasnya tertutup untuk umum, sehingga media atau orang lain bahkan keluarga tidak bisa hadir jalannya persidangan tersebut," ujar Taslimah.

Lebih jauh Taslimah juga menegaskan bahwa saat ini kasus gugatan cerai Rieta Amilia belumlah 100 persen resmi bercerai, melainkan berstatus gugatannya dikabulkan dan perkaranya selesai hingga menantikan pihak tergugat akan mengambil upaya hukum lanjutan usai menerima isi putusan gugatan tersebut.

"Kita tunggu aja nanti 14 hari dari pihak tergugat itu menerima isi putusan gugatan tersebut, apakah pihak tergugat akan banding atau melakukan upaya hukum, jika tidak ada maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap," tegas Taslimah.