Alasan Olla Ramlan Tak Hadiri Sidang Cerai dengan Aufar

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea.
Sumber :
  • Instagram @aufar.hutapea

VIVA – Artis Olla Ramlan dan Aufar Hutapea kompak tak menghadiri sidang gugatan cerai yang berlangsung hari ini, Senin, 11 April 2022. Ada pun sidang yang dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak digelar kembali di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Diketahui, sidang cerai telah berlangsung sejak 4 April 2022 kemarin. Hal itu disebabkan pengajuan gugatan cerai oleh Olla Ramlan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sebelumnya, agenda mediasi sudah dilakukan yang rupanya dinyatakan gagal. Hingga akhirnya, Olla dan Aufar setuju melanjutkannya ke agenda pembacaan gugatan dan jawaban pihak tergugat.

"Seperti yang disampaikan minggu lalu, mediasi itu gagal. Makanya kita lanjut ke dalam proses persidangan, yaitu hari ini. Hasil mediasi yang telah dimediasikan oleh bapak ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai hakim mediator laporannya diberikan kepada Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya perkara persidangan ini," ucap kuasa hukum Olla Ramlan, Maruli Tampubolon di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 11 April 2022, dikutip dari IntipSeleb.

Olla Ramlan.

Photo :
  • Instagram @ollaramlan

Maruli menjelaskan bahwa hasil mediasi yang sebelumnya dilaksanakan Olla dan Aufar, akan diungkap. Lalu setelahnya, lanjut pada pihak Aufar memberikan jawaban yang kemudian diteruskan pada pembuktian hingga akhir putusan.

"Hasil dari mediasi tersebut akan dibahas bersama, lalu pembacaan gugatan, lalu dilanjutkan dengan jawaban apabila pihak dari kuasa hukum Aufar memberikan jawaban, lalu nanti lanjut ke replik duplik, terus pembuktian, kesimpulan, lalu putusan," imbuhnya. 

Tetapi, sidang kali ini ternyata Olla dan Aufar kompak tidak hadir. Rupanya, ada kesibukan yang membuat mereka berdua berhalangan hadir sehingga harus absen dari gelaran sidang.

"Nggak, karena ada kesibukan lain dari kedua prinsipal baik Aufar sebagai pengusaha dan juga Olla sebagai entertainer, memang terikat dengan kontrak-kontrak jadi tidak bisa hadir, namun kita sebagai kuasa hukum dapat hadir," jelasnya.