Diciduk Polisi, Ini Alasan Gitaris Geisha Pakai Narkoba Lagi
VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap Gitaris Geisha, Roby Satria, lantaran kedapatan miliki dan konsumsi narkoba jenis ganja bersama dengan asistennya yang berinisial AR.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Budhi Herdi Susianto memastikan pihaknya akan kejar terduga pengedar narkoba yang menjual ganja ke Roby Satria.
"Tim sedang bergerak melakukan pengejaran ke pengedarnya" ungkap Budhi saat dikonfimasi, Senin 21 Maret 2022.
Sementara hingga kini Roby Geisha diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan, dalam pemeriksaan penyidik, Roby mengaku menggunakan ganja dengan alasan banyak pikiran dan stress
"Jadi tersangka karena memang selama ini banyak beban, pikiran, dia berusaha mengalihkan tapi dengan cara yang salah," ujar Budhi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 21 Maret 2022.
Budhi katakan berdasarkan data dari pihaknya juga, diketahui Roby bukan hanya sekali tertangkap kasus narkoba. Terdata pada 2013 dan 2015, Roby Satria pernah tersandung kasus narkoba yang juga ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi berdasarkan data yang kami miliki, saudara RS bukan kali ini tersandung masalah yang sama. Tentu ini juga menjadi tugas kami untuk melakukan pendalaman asal barang tersebut," jelasnya.
Berdasarkan pengakuannya usai berhasil tertangkap, Roby Satria diketahui melakukan pemesanan ganja melalui asistennya yang berinisial AR.
"Masih kami dalami karena waktunya kan rentangnya lama masih kami lakukan pemeriksaan," lanjut Budhi.
Budhi Herdi mengatakan, dalam tertangkapnya Roby Satria oleh pihaknya, polisi mengaman barang bukti 8 gram paket kecil hanya dan juga satu linting bekas pakai yang belum sempat terbuang oleh tersangka hingga berhasil diamankan dan jadi barang bukti.
"Kami amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," kata Budhi.
Berdasarkan data polisi, Roby Satria berhasil tertangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu 19 maret 2022 malam sekitar pukul 21.00 WIB, polisi pun menangkap tersangka lainnya dengan inisial AR dan kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada satu orang yang kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR," ucapnya.
Hingga kini Roby dan AR yang menjadi terangka kasus tersebut mendekam di ruang tahan Mapolres Metro Jakarta Selatan guna menjalani proses hukum yang berlaku.
Budhi tegaskan atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis hanya itu tersangka Roby terancam hukuman kurungan kendara selama 4 tahun.
"RS disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 127 UU 3 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun (penjara)," jelas Budhi .
Sementara asisten Roby yang berinisial AR juga dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.