Terjerat Narkoba, DJ Chantal Dewi Ditangkap Polisi
VIVA – Pihak kepolisian menangkap DJ Wanita berinisial CD atas dugaan penyalahgunaan narkoba. DJ tersebut ditangkap di kediamannya pada Rabu malam WIB, 16 Maret 2022.
"DJ Wanita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Kamis 17 Maret 2022.
Dijelaskan langsung oleh Kombes Zulpan, DJ wanita tersebut ditangkap di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu malam 16 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
"Ditangkapnya tadi malam 23.30, di apartemen di Cilandak," ungkap Kombes Endra Zulpan.
Diungkap Kombes Endra Zulpan, DJ CD ini ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
"BB (barang bukti)nya sabu," ungkap Kombes Zulpan. Usut punya usut, DJ CD yang dimaksud tersebut diduga merupakan sosok DJ Chantal Dewi.
“Detail nanti pas rilis. Iya (Chantal Dewi yang ditangkap),” jelas Kombes Endra Zulpan.
"Polda Metro Jaya baru menangkap terkait penyalahgunaan narkotika. Yang ditangkap seorang artis yang berprofesi sebagai DJ terkenal," tegasnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih meminta awak media untuk menunggu jadwal perilisan kasus tersebut yang dijadwalkan hari ini, Kamis 17 Maret 2022.