Patricia Gouw Jadi Korban Penipuan KSP Rugi Hingga Rp2 Miliar
- IG @patriciagouw
VIVA – Model yang juga presenter Patricia Gouw secara terbuka mengungkap masalah dugaan penipuan berkedok deposito di salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Patricia Gouw mengalami kerugian mencapai Rp2 Miliar.
Kasus ini telah menimpa Patricia Gouw sejak tahun 2020 lalu. Lantas mengapa baru saat ini Patricia Gouw berani berbicara? Patricia Gouw baru berani berbicara setelah dua tahun lama, karena takut.
"Rp2 miliar. Jujurly aku takut aku, lebih ke mental aku. Aku gak siap ngomong, hari ini aku berani ngomong. Aku juga bersama lawyernya yang mengerti kasus ini. I cannot say from my point of view takutnya," kata Patricia Gouw dikutip dari tayangan podcast Deddy Corbuzier.
Patricia Gouw yang juga didampingi kuasa hukumnya saat membeberkan kasus dugaan penipuan tersebut. Menurut sang pengacara, kasus tersebut tepatnya dugaan tindak pidana perbankan pencucian uang. Pengacara Patricia Gouw juga mengungkap bahwa total kerugian atas dugaan kasus tersebut sebesar Rp15 triliun.
"Kasus dugaan tindakan pidana perbankan, kasus pencucian uang yang diduga dilakukan tiga orang Hendri Surya, Suwito Ayub dan juga Jun Indrian. Kurang lebih Rp15 T," kata pengacara Patricia Gouw.
Patricia Gouw juga mengatakan, korban dugaan kasus penipuan tersebut bukan hanya dirinya.
"Aku yakin bukan hanya aku, tapi ada 6 ribu orang lainnya yang stress," ucapnya.
Di sisi lain, Deddy Corbuzier kembali penasaran alasan dibalik Patricia Gouw yang baru berani untuk berbicara saat ini. Dia mempertanyakan kenapa model tersebut tidak berbicara secara lantang tentang kasus yang menimpanya dua tahun lalu.
Terkait hal itu, Patricia Gouw menjawab sangat takut, lantaran orang yang dihadapinya bukan orang sembarangan.
"I personally scared, takut. Kita gak tau siapa yang kita hadapin, kayak apalagi ini kelas kakap banget. I'm scared diapa-apain. Sekarang berani ngomong at the point have enough and mentally ready dan aku ditemani lawyer yang tau permasalahannya ini," kata Patgouw sapaannya.
Tidak hanya itu saja, wanita bernama lengkap Patricia Gunawan ini juga merasa sedih lantaran kasus penipuan yang dialaminya dan ribuan orang lainnya tidak diberitakan secara luas seperti kasus yang menimpa Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Aku juga agak sejujurnya enek dengan pemberitaan saat ini permasalahan IK dan DS. Mereka membuat rugi berapa M sih gak berapa T loh belum tau tapi setiap hari semua media ngomongin mereka mau radio, bukan hanya berita, berita selebriti makanya dibicarakan. But then this is RP15 T dan gak ada yang ngomongin. Kenapa sih negara ini harus viral baru ada justice gitu," katanya.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita 13 aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Pada 10 Maret 2022, polisi telah menetapkan Henry Surya (HS), June Indria (JI), dan Suwito Ayub (SA) sebagai tersangka.
Atas kasusnya tersebut, Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub terancam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perbankan. Selanjutnya, Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.