Doni Salmanan Kangen Istri, Titip Pesan: Semangat Terus
- Instagram @dinanfajrina
VIVA – Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok binary option melalui platform mengaku rindu dengan sang istri, Dinan Nurfajrina Salmanan. Namun, ia belum bertemu dengan istrinya yang diperiksa Penyidik Bareskrim pada Selasa, 15 Maret 2022.
"Kangen dong. Belum (ketemu)," kata Doni di Gedung Bareskrim pada Selasa, 15 Maret 2022.
Meski belum berjumpa, Doni Salmanan tetap memberikan motivasi untuk sang istri agar tidak patah arang. "Semangat terus lah," ujarnya.
Selain itu, Doni Salmanan juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang melakukan dugaan penipuan berkedok investasi binary option melalui platform Quotex.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mengenal dunia trading baik, binary option atau forex, crypto dan sebagainya," jelas dia.
Dengan begitu, Doni Salmanan berharap masyarakat Indonesia mau membukakan pintu maaf untuknya. Sehingga, permohonan maaf tersebut dapat meringankan hukuman bagi Doni Salmanan.
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya. Kedua, saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ucapnya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Adapun, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Sementara, aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.