Angelina Sondakh Wajib Lapor ke Bapas 2 Minggu Sekali
- Istimewa
VIVA – Mantan Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh mendatangi Badan Pemasyarakatan atau Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan pada Jumat, 4 Maret 2022. Tujuannya, Angie melakukan wajib lapor usai bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu pada Kamis, 3 Maret 2022.
Kuasa Hukum Angelina, Khairudin mengatakan kliennya melaksanakan wajib lapor. Sebagai warga negara yang baik, kata dia, mantan istri almarhum Adjie Massaid ini melakukan wajib lapor atau cuti menjelang bebas sampai bulan Juni 2022.
“Ibu (Angelina) selaku warga negara yang baik selama CMB kurang lebih 3 bulan sampai 1 Juni 2022,” kata Khairudin pada Jumat, 4 Maret 2022.
Sesuai Undang-undang, kata dia, Bapas adalah pelaksana teknis dalam proses pembinaan, penelitian dan sebagainya. Makanya, Angie, sapaannya, mendapatkan kartu bimbingan penyuluhan sampai bebas murni nanti.
“Diharapkan nanti hadir lagi, tapi itu bentuknya virtual,” ujarnya.
Sementara, Angelina Sondakh mengaku akan kembali lagi wajib lapor nanti pada pertengahan bulan Maret 2022. Tentu, ia menyampaikan terima kasih kepada Kepala Bapas Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro dan Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD) Bapas Jakarta Selatan, Putu Aryuni Damayanti.
“Saya sudah terima kartunya, Insya Allah tanggal 18 lapor kembali. Karena ada aturan PPKM, nanti akan kita jadwalkan lagi,” jelas dia.
Sedangkan Kepala Bapas Jakarta Selatan, Ricky menjelaskan Angelina Sondakh akan melakukan pelaporan dua minggu sekali sampai 1 Juni 2022. Menurut dia, wajib lapor bisa dilakukan secara virtual maupun tatap muka langsung.
“Kami akan beri pengawasan secara langsung, dan ibu Angie harus mengikuti pembimbingan maupun pengawasan yang diberikan oleh Bapas selama melaksanakan bimbingan cuti menjelang bebas,” ucapnya.