Angelina Sondakh Jalani Wajib Lapor hingga 1 Juni 2022
VIVA – Sehari setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Angelina Sondakh menjalani wajib lapor perdananya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jumat, 4 Maret 2022. Lapor diri perdana Angelina Sondakh ini dilakukan setelah dirinya menjalani hukuman penjara selama 10 tahun terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada tahun 2011 lalu.
Angelina mendatangi Bapas Kelas I Jakarta Selatan menggunakan hoodie dan hijab abu-abu serta celana jeans. Tiba di Bapas, Angie, sapaannya, kemudian menemui petugas Bapas dan diberikan arahan.
Putu, selaku petugas yang memberikan arahan kepada Angie menjelaskan bahwa mantan Putri Indonesia itu akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan di masa Cuti Menjelang Masa Bebas hingga 1 Juni 2022 mendatang.
"Bimbingan dan pengawasan selama mba kAngie menjalani masa Cuti Menjelang Bebas sesuai SK mbak Angie akan mendapat pengawasan dan bimbingan mas Fajar sampai dengan tanggal 1 Juni 2022," kata Putu, seperti dikutip dari tayangan YouTube.
Lebih lanjut, Angelina Sondakh harus menjalani wajib lapor dua minggu sekali. Yang mana pelaporan tersebut juga akan dilakukan tatap muka dan virtual mengingat adanya pandemi COVID-19 saat ini.
"Selama itu nanti metode bimbingannya akan dilakukan secara tatap muka dan virtual. Pengawasan berupa kunjungan ke rumah mbak Angie sesuai dengan alamat rumah," kata Putu lebih lanjut.
Diungkap oleh Putu, selama masa bimbingan dan pengawasan oleh Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, pihak Bapas berharap Angie dapat mengembangkan diri dan bisa berkontribusi lagi untuk masyarakat.
"Satu yang kami tekankan selama mbak Angie dalam bimbingan dan pengawasan kami adalah kami berharap mbak Angie dapat mengembangkan diri. Silakan bekerja, silakan melaksanakan kalau ingin kembali ke dunia entertainment. Kami mendukung sekali, karena kami mengharapkan mba Angie berkontribusi lagi untuk masyarakat," kata Putu.
Angelina Sondakh lantas mengungkapkan bahwa dia akan kembali menjalani wajib lapor pada 18 Maret 2022 mendatang.
"Insya Allah tanggal 18 saya datang kembali," ujarnya.
Tanpa berbicara panjang lebar, Angelina Sondakh kemudian meninggalkan Bapas Kelas 1 di Jakarta Selatan menggunakan mobil hitamnya. Untuk diketahui, Angelina terlibat kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang pada tahun 2011 lalu. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.