Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara
- Instagram/tubagusjoddy
VIVA – Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa Angel, menjalani sidang perdana secara luring di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada Kamis, 27 Januari 2022. Dia diadili dalam perkara kecelakaan maut di Tol Jombang yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi, pada November 2021 lalu.
Sidang yang diketuai hakim Bambang Setyawan itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jombang. Jaksa Adi Prasetyo menyampaikan, terdakwa Joddy didakwa dengan dakwaan ke satu, yakni Pasal 311 Ayat (5) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 311 Ayat (3) undang-undang yang sama.
Dalam dakwaan alternatif, Jaksa mendakwa Joddy dengan Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ dan Pasal 310 Ayat (3) undang-undang yang sama. Pasal 311 Ayat (5) UU LLAJ menetapkan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Adapun Pasal 310 Ayat (4) ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Dalam sidang, Joddy terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, membalut baju putihnya. Kepalanya terlihat plontos, berbeda dengan saat awal dia masuk Lembaga Pemasyarakatan Jombang. Karena luring, Joddy mengikuti sidang dari dalam penjara.
Awalnya, Joddy tidak didampingi penasihat hukum. Hakim lantas menawarkan pengacara yang disediakan pengadilan dari Pos Bantuan Hukum yang memberikan pelayanan secara gratis. "Iya, mau, Yang Mulia," kata Joddy.
Mobil Mitsubishi Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis, 4 November 2021 lalu. Saat itu, mobil dikemudikan Joddy.
Akiba kecelakaan itu, Vanessa dan suaminya, Bibi, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara anak Vanessa, Galau Sky, Jody, dan asisten rumah tangga Vanessa, Siska Lorensa, mengalami luka ringan.