Jadi Tersangka, Rizky Nazar Terancam 4 Tahun Penjara
- IG @rizkynazar20
VIVA – Artis Rizky Nazar resmi ditetapkan jadi tersangka dugaan penyalah gunaan narkoba. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
"Hari ini kami akan menyampaikan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dimana disini seiring menetapkan saudara Rizky Nazar sebagai tersangka," kata dia di Markas Polrea Metro Jakarta Selatan, Rabu 15 Desember 2021.
Dia dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam empat tahun penjara. Kata Zulpan, pihaknya masih memburu Ipank. Dia adalah yang menjual ganja ke Rizky Nazar.
"Dia membeli dari seseorang yang nama panggilannya Ipank sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.
Rizky dicokok di kediamannya saat seorang diri mengkonsumsi ganja. Untuk diketahui, sebelum RN ditangkap, polisi telah lebih dulu mencokok dua artis terkait narkoba. Pertama ada Jeff Smith yang kembali berurusan dengan polisi. Lalu yang kedua ada Bobby Joseph.
Rizky dicokok di kediamannya saat mengkonsumsi ganja seorang diri. Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 gram ganja. Berdasar hasil tes urine, Rizky Nazar dinyatakan positif ganja.
Untuk diketahui, sebelum RN ditangkap, polisi telah lebih dulu mencokok dua artis terkait narkoba. Pertama ada Jeff Smith yang kembali berurusan dengan polisi. Lalu yang kedua Bobby Joseph. Namun polisi telah membantah penangkapan ketiganya memiliki keterkaitan.
"Kalau ditanya berkaitan dengan dua publik figur lain (Jeff Smith dan Bobby Joseph) ini gak ada kaitannya," ujar Zulpan.
Sampai saat ini, polisi masih memburu pemasok ganja ke Rizky Nazar.
“Kemudian, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, belum bisa dihadirkan dulu karena masih melakukan pemeriksaan, terkait dengan darimana yang bersangkutan mendapatkannya, karena masih diburu oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Endra Zulpan.