Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara
- Instagram @rachelvennya
VIVA – Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida dan Ovelina dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Covid-19. Dalam pembacaan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rachel Vennya, sang kekasih dan manajernya dituntut pidana dengan hukuman masing-masing selama 4 bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah tidak mematuhi aturan kekarantinaan, maka dituntu 4 bulan penjara," kata tim Jaksa Penuntut Umum.
Lanjutnya dengan ketentuan, pidana tidak perlu dijalani kecuali dalam 8 bulan terdakwa melakukan pidana dan dituntut pidana denda masing masing Rp50 juta dan bila tidak bayar, diganti pidana dengan kurungan 1 bulan.
Sementara itu, Ovelina yang membantu tidak melakukan kekarantinaan kesehatan didakwa penjara 4 bulan dan denda Rp50 juta.
"Terdakwa juga terbukti secara sah tidak mematuhi aturan kekarantinaan," ujarnya.
Dalam sidang, Rachel dan keempat terdakwa lainnya pun menerima tuntutan yang diberikan pihak JPU.
"Ya, saya terima," kata Rachel.
Rachel Vennya dan yang lainnya dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, dalam persidangan tersebut Rachel Vennya mengungkapkan alasan kepada hakim mengapa tidak mau dikarantina. Ia menyatakan tidak betah jika harus menjalani karantina.
"Saya memang enggak mau dikarantina, karena enggak betah," kata Rachel Vennya saat di persidangan.
Rachel telah menyiapkan hal ini selama masih berada di Amerika Serikat. Ia menghubungi beberapa orang untuk membantunya tidak menjalani proses tersebut.
Selain itu, Rachel Vennya juga mengaku kabur dari karantina setelah kembali dari Dubai. Ia hanya menjalani karantina selama 5 hari. Hal ini terjadi sebelum Rachel Vennya pergi ke Amerika Serikat.