Kenang Vanessa Angel, Sang Ayah Teringat Tentang Hal Ini
- Tangkapan layar video IG @sumargodenny
VIVA – Kepergian almarhumah Vanessa Angel dan sang suami, almarhum Bibi Ardiansyah masih meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat, dan seluruh penggemar sepasang selebriti tersebut. Kali ini, pihak keluarga Vanessa Angel teringat akan sesuatu.
Ayah dan adik Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dan Mayang Lucyana memikirkan kembali, momen terindah di tahun ini yang mereka lewati seolah menjadi pertanda. sikap Vanessa yang dilihat satu tahun terakhir ini menjadi lebih royal kepada keluarga.
Saat ayah Vanessa berulang tahun, Vanessa mengadakan acara makan malam bersama dan memberikan hadiah berupa baju-baju yang mayoritas berwarna hitam untuk ayah, ibu sambung, dan Mayang.
Walaupun hubungan yang terjalin antara Vanessa dan sang ayah sempat kurang baik, tetapi dalam waktu 1 tahun terakhir ini, sang ayah merasakan perubahan sikap Vanessa yang menjadi lebih dekat dengan keluarga. Mereka menceritakan hal itu dalam Hotman Paris Show, Kamis, 18 November 2021.
Sedangkan dari keluarga Bibi Ardiansyah, diwakilkan oleh Haji Faisal dan Dewi Zuhriati. Sang ayah mengaku sempat mengalami mimpi buruk yang tidak mengetahui secara jelas isi mimpi tersebut. Namun, ketika terbangun, dirinya hanya merasa kesedihan yang mendalam bahkan sampai menitikkan air mata.
Dibalik kesedihan tersebut, masih ada proses hukum yang sedang berjalan. Dari kecelakaan maut yang dialami oleh almarhum Vanessa Angel dan almarhumah Bibi Ardiansyah, polisi masih terus menyelidiki secara tuntas penyebab dari kecelakaan tersebut.
Baru-baru ini supir kendaraan tersebut, Tubagus Joddy diduga lalai dalam mengendarai kendaraan. Ia telah ditetapkanm sebagai tersangka. Saat ditanya soal bagaimana tanggapan keluarga mengenai isu tersebut, Haji Faisal memberikan jawaban sebagai perwakilan dari pihak keluarga.
"Kalau menurut saya, kesalahan tersebut terlihat bagi saya sendiri dan biarlah polisi yang lebih kompeten untuk menentukan kasus ini," ujar Faisal.
Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.