Nirina Zubir Rugi Rp17 M, 6 Sertifikat Tanah yang Dicaplok ART
- VIVA.co.id/Rintan Puspitasari
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap jumlah kerugian yang dialami Aktris Nirina Zubir akibat ulah mafia tanah. Kata polisi, Nirina merugi hingga Rp17 miliar.
"Korban mengalami kerugian secara materil atas bidang tanah beradasarkan enam sertifikat hak tanah tersebut atau senilai Rp17 miliar," kata Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi kepada wartawan, Kamis 18 November 2021.
Petrus mengatakan, enam sertifikat tanah milik itu dipindah tangan ke pihak lain dan ada juga yang digunakan ke bank. Pelakunya tak lain adalah eks Asisten Rumah Tangganya, Riri Khasmita bersama suami, Erdianto. Mereka bekerja sama dengan seorang notaris bernama Farida. Kemudian, ada juga dua oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Ina Rosaina dan Edwin Ridwan.
"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih dijual kembali ke pihak lain, yang empat agi itu diagunkan ke bank," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Nirina Zubir tidak kuasa menahan air mata saat menceritakan tentang almarhumah ibunya. Sebagai seorang anak, Nirina Zubir merasa almarhumah ibunya belum tenang karena kasus mafia tanah.
“Ibu saya sudah 2 tahun yang lalu dia meninggal tidak tenang. Dia ada note (catatan), ‘uang aku ada tapi pada ke mana ya’. Terus surat belum kelar-kelar ya,” kata Nirina Zubir seraya menangis saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.
Ada 6 surat tanah yang dialih kuasakan oleh asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita. Orang tersebut sudah menjaga ibunya sejak 2009. Ia kemudian memanipulasi almarhumah ibu Nirina Zubir yang kala itu memang sudah kurang kuat ingatannya.
“Dan dia mengkawal ibu saya sampai tahu kelemahannya bahkan kami sudah mendapatkan dan ibu saya didoktrin bilang suratnya hilang agar dibantu lagi (mengurus surat),” ujar Nirina Zubir.