5 Fakta Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Kerap Terjerat Kasus

Nia Daniaty dan Olivia Nathania.
Sumber :
  • Instagram @niadaniatynew

VIVA – Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) fiktif. Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jeri Reymond Siagian. 

"Iya kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia saat dihubungi wartawan, Kamis, 11 November 2021.

Olivia diduga melakukan perbuatan pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut beberapa fakta mengenai kasus-kasus yang pernah menjerat wanita yang akrab disapa Oi itu, dirangkum VIVA dari berbagai sumber:

1. Pernah Terjerat Kasus Cincin Berlian
Perekrutan CPNS bukan kasus pertama yang dihadapi Oi. Jauh sebelum itu, tepatnya pada 2012, wanita 29 tahun tersebut pernah dilaporkan oleh pengusaha emas dan berlian ke  Polres Jakarta Selatan. 

Ketika itu, Olivia dilaporkan karena tidak menbayar cincin berlian yang telah dia beli seharga Rp700 juta. Kasus tersebut akhirnya berakhir dengan cara kekeluargaan.

2. Kasus Penggelapan Uang
Empat tahun setelah itu, Oi kembali ramai menjadi perbincangan. Pada 2016, istri dari Rafly N Tilaar, diduga telah menggelapkan uang dan mobil dari seorang wanita bernama Yetti. Namun, kasus tersebut kembali berakhir dengan damai.

Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

3. Kasus Penipuan
Pada 2017, Olivia kembali terjerat kasus penipuan. Dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga sudah menggelapkan uang senilai Rp61 juta.

4. Kasus CPNS
Kasus terbaru yang lebih menghebohkan publik adalah, Olivia dilaporkan oleh 225 korban karena dugaan penipuan dengan modus perekrutan sebagai CPNS. 

Berdasarkan penuturan pengacara korban, Olivia dan Rafly menjanjikan para peserta akan lolos PNS jalur prestasi. Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Olivia dan juga suaminya diperkirakan sudah mencapai angka Rp97 miliar. 

5. Ditetapkan sebagai Tersangka
Olivia dilaporkan dengan laporan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2021 dan saat ini statusnya adalah sebagai tersangka. 

Pengacara korban, Odie Hodianto menyebutkan masih ada ratusan korban lain yang diduga telah menjadi korban penipuan Olivia. Bahkan, putri Nia Daniaty itu tidak membantah bahwa dia telah menerima uang Rp25 juta per orang.