Dituduh Gelapkan Uang, Eks Manajer Denny Sumargo Serahkan Bukti
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista didampingi kuasa hukumnya Banggua Togu Tambunan memenuhi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya pada Senin, 8 November 2021. Dita diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan.
“Ada 24 pertanyaan dicecar oleh penyidik,” kata Ditya di Polda Metro Jaya.
Di hadapan penyidik, Ditya juga menyertakan sejumlah bukti terkait tuduhan yang dialamatkannya kepada Denny itu. "Bukti-bukti yang tidak dibayarkan oleh pihak sana sama lainnya bukti-bukti kontrak," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Dityia, Banggua Togu Tambunan menegaskan kliennya tidak mengambil keuntungan senilai Rp739 juta seperti yang dilaporkan Denny Sumargo.
"Semuanya sudah disampaikan melalui penyidik, biarkan penyidik nanti yang lebih mendalami apa motif dan mengapa hal ini terjadi. Kita sudah buktikan melampirkan kontrak sama invoice,” jelas dia.
Untuk diketahui, Denny Sumargo terlibat perseteruan dengan mantan manajernya Ditya Andrista. Dia diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp739 juta.
Denny pun telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Namun, tuduhan itu dibantah oleh Ditya. Dia justru menuduh balik Denny yang disebut belum membayar kewajibannya yang mencapai Rp1,7 miliar.
Meski begitu, Ditya Andrista tidak ingin langsung segera membalas melaporkan Denny Sumargo, dan hanya ingin meluruskan kabar yang menurutnya keliru.
“Kalau (melaporkan balik Denny Sumargo) itu saya serahkan ke tim kuasa hukum saya. Cuma intinya masalah Denny Sumargo saya sudah clear dan itu ada pembicaraan di tanggal 26 Agustus. Itu saya sudah selesai," ungkap Ditya saat ditemui VIVA di kawasan SCBD Jakarta Selatan, Selasa 5 Oktober 2021.