Putusan Kasus Narkoba Anji Eks Drive Dijatuhkan Hari Ini
- Instagram @duniamanji
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini melakukan sidang lanjutan kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan musisi ternama Anji eks Drive, Senin 11 Oktober 2021. Erdian Aji Prihartanto alias Anji memasuki level final dalam persidangannnya.
"Putusan akan dijatuhkan," kutipan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, Senin 11 Oktober 2021.
Sidang putusan kasus narkoba terhadap Anji dilaksanakan pada 14:30 WIB, Anji sebelumnya dituntut hukuman rehabilitasi selama 5 bulan, berdasarkan tututan yang dibacakan Jaksa pada persidangan 6 Oktober 2021 lalu.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tidak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakbar, 6 Oktober 2021 lalu.
Jaksa mengatakan, akibat penyalahgunaan zat narkotika, Anji melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam hal ini, Jaksa saat itu menuntut Anji harus di rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, selama 5 Bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anji untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa," ujarnya.