3 Jam Diperiksa, Ayah Taqy Malik Bersikeras Bantah Minta Anal Seks

Taqy Malik dang sang ayah, Mansyardin Malik.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dicecar 22 pertanyaan saat diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan istrinya Marlina Octaria. Dia mengaku menyerahkan sejumlah alat bukti guna menguatkan adanya unsur pencemaran nama baik yang dilakukan Marlina

"Tadi ada sekitar 22 pertanyaan yang diajukan. Saya yakin apa yang saya laporkan insyaallah kuat dengan bukti-buktinya," ungkap Mansyardin Malik di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 8 Oktober 2021.

Mansyardin menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00-17.00 WIB. Salah satu bukti yang diberikan adalah tayangan Marlina dalam sebuah acara yang menudingnya punya penyimpangan seksual.

Kuasa hukum Mansyardin, Halim Darmawan menambahkan, kliennya tidak melakukan penyimpangan seksual terhadap Marlina. 

"Apa yang telah dibicarakan, semuanya kita sudah jelas, penyimpangan-penyimpangan itu bohong, obrol yang tidak ada artinya," ucap Halim menambahkan.

Halim menantang Marlina membuktikan tudingannya itu. Dia menegaskan kalau mantan istri kliennya tersebut telah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Mansyardin. Halim memastikan akan menyeret Marlina ke persidangan guna mempertanggung jawabkannya.

Taqy Malik dan sang ayah, Mansyardin Malik.

Photo :
  • instagram

"Harusnya jelas ada yang bisa dibuktikan dalam apa yang dia bicarakan terkait isi konten tersebut. Setiap orang yang melawan hukum dengan cara, mengupload, atau mendistribusikan, mentranskripsikan dokumen elektronik ke dalam klien saya melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 27 ayat 3," kata Halim lagi.

Sebelumnya diberitakan, Marlina Octoria dipolisikan balik oleh Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik terkait dugaan pencemaran nama baik, Rabu 22 September 2021. Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Marlina dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Laporan dibuat lantaran Marlina tidak ada niatan untuk menghentikan penyebaran fitnah terhadap kliennya. 

"Sebenarnya kliennya kami tidak mau melaporkan mantan istrinya, tapi karena pihak mantan istri tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik, makanya langkah hukum kita lakukan," kata kuasa hukum Mansyardin, M Fayadh di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021.

Untuk diketahui nama ayah Taqy Malik heboh karena pengakuan Marlina soal pemaksaan berhubungan badan dengan cara anal seks.

Hal itu terungkap salah satunya saat Hotman Paris bertanya terkait kebenaran Marlina yang dipaksa untuk melakukan anal seks saat sedang mengalami haid atau menstruasi. Mendengar itu, Marlina menjawab dan tidak menampik apa yang dikatakan Hotman.

"Waktu saya haid itu 2 atau 3 hari, mungkin karena memang dia nafsunya memang kuat. Ya jadi, dia tidak kuat," ujar Marlina dalam Hotman Paris Show, episode Kamis, 16 September 2021.

Marlina juga menceritakan ajakan untuk melakukan anal seks selalu diiming-iming dengan diperbolehkan oleh agama. Berulang kali Marlina diyakinkan dalam agama, ada ulama yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan.