Gugatan Soal Bambang Pamungkas Ditolak, Amalia Fujiawati Pilih Banding
- VIVA/Vicky Fazri
VIVA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan dengan nomor 1233/Pdt.G/2021/PAJS yang dilayangkan Amalia Fujiawati, terkait dengan pengesahan asal-usul anak dan nafkah terhadap Bambang Pamungkas pada 4 Oktober 2021 lalu.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan kini Amalia Fujiawati tengah mengajukan banding terhadap putusan tersebut dan saat ini masih dalam proses upaya hukum.
“Penggugat (Amalia Fujiawati) mengajukan permohonan banding jadi mengajukan banding yang diajukan oleh penggugat dari hasil putusan tersebut dia mengajukan banding karena masih dalam proses upaya hukum dari pihak penggugat dan tergugat (Bambang Pamungkas),” ungkap Taslimah kepada awak media di PA Jaksel, Kamis 7 Oktober 2021.
Dijelaskan Taslimah, dikarenakan hasil putusan yang tidak sesuai maka pihak penggugat maupun tergugat berhak mengajukan upaya hukum.
“Kedua belah pihak berhak mengajukan upaya hukum dalam hal ini banding karena perkaranya ditolak sehingga kedua belah pihak berhak mengajukan upaya hukum dan baru diajukan kemaren tanggal 4 oktober 2021 penggugat melalui kuasa hukumnya melakukan pengajuan banding,” ujar Taslimah
Dikatakan Taslimah, untuk sidangnya nanti dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun, ketika ditanya terkait dengan tes DNA yang ditolak apakah Pengadilan Tinggi akan menolaknya juga atau tidak Taslimah tidak dapat membeberkan.
“Kita lihat nanti ya ke para pihak, kalau dia mau ajukan atau tidak terserah para pihak lah. Makanya dia mau banding dia mau ajukan ya hak para pihak. Baik pihak penggugat maupun tergugat,” jelas Taslimah.