Pihak KUA Sebut, Jika Telah Nikah Siri Tak Perlu Ijab Kabul Ulang
- IG @rizkybillar
VIVA – Pengakuan telah menikah siri yang diungkap oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora tampaknya berbuntut panjang. Karena pengakuan tersebut, Lesti dan Billar terancam dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan pembohongan publik.
Lesti dan Billar terancam dilaporkan oleh seseorang bernama Mila Machmudah Djamhari. Melalui unggahan di akun Facebook miliknya, Mila mengungkapkan niatnya untuk melaporkan Lesti dan Billar karena dianggap telah melakukan pembohongan publik hingga membuat gaduh.
“Bismillah, saya berpikir untuk melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat," tulis Mila dikutip VIVA, Selasa 28 September 2021.
Tidak hanya itu, Mila juga menyebut Lesti Kejora menyalahi hukum syariat dengan melakukan ijab kabul dua kali. Menurtnya jika Lesti dan Billar sudah menikah siri, mereka seharusnya mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, bukan mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Lantas apa itu Itsbat Nikah? Terkait hal itu, Kepala KUA Kebayoran Lama, H. Madari, ikut menjelaskan. Itsbat Nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
"Dalam kompilasi hukum islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan bukan nikah siri ya, pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah yang resmi dikeluarkan oleh pegawai pejabat nikah dalam hal ini KUA. Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah artinya pernikahan itu tidak tercatat di KUA maka itu bisa dilakukan isbat nikah," kata Madari seperti dikutip dari salah satu video di YouTube.
Lebih lanjut, kata Madari, nantinya pihak pengadilan akan memproses sampai menerbitkan putusan pengesahan pernikahan pasangan itu. Namun, kata Madari, itsbat nikah hanya bisa dilakukan dengan beberapa kondisi.
Hal itu antara lain adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah lantaran adanya kehilangan data karena pencurian atau insiden kebakaran di KUA tempat kedua pasangan menikah. Kemudian, adanya keraguan sah atau tidak salah satu syarat perkawinan.
Lalu, adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No 1 Tahun 1974, dan terakhir adanya perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No 1 tahun 1974.
"Ini alasan-alasannya jadi jika seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan dengan akta nikahnya, maka kita sebut nikah siri, nikah yang tidak tercatat. Kalau KUA kan tercatat sesuai persyaratan dipenuhi kemudian tercatat dan keluar buku nikah. Mungkin ada orang yang nikahnya tidak tercatat sehingga dia enggak punya buku nikah ketika dia tidak punya buku nikah maka dia mengajukan pengadilan, nanti pengadilan memeriksa alasannya kena gak diantara alasan tadi," kata Madari.
Dijelaskan Madari, biasanya pernikahan-pernikahan yang diisbatkan oleh pengadilan adalah pernikahan lama yang jzaman dulu orang yang 'masih tidak terlalu peduli dengan administrasi kependudukan'.
"Jadi gak penting buku nikah, mereka nikah aja di kampung. Udah punya anak, cucu gak punya buku nikah, pas dibutuhkan misalnya ahli waris padahal pernikahan sudah lama, gak mungkin nikah di KUA mau pakai status apa, status belum kawin tapi udah punya anak, status duda/janda mereka enggak pernah bercerai, seperti itu," kata dia.
Dia menambahkan, "Apalagi pernikahan sebelum Undang-Undang pernikahan, lahir tahun 1974 bisa diisbatkan ke pengadilan. Mereka lapor ke pengadilan agama bahwa menikah tahun sekian di sini nanti dijelaskan pengantin ada, wali ada, saksi ada, semua lengkap dan tidak bertentangan dengan syariat islam, dan UU perkawinan maka akan disahkan oleh pengadilan agama nanti keluar namanya isbat nikah," kata Madari.
Berdasarkan keputusan dari pihak pengadilan agama yang mengesahkan pernikahan dari kedua pemohon itu. Pihak pengadilan agama kemudian meminta kedua pemohon untuk mencatatkan pernikahannya ke KUA yang telah ditunjuk.
"Mereka bawa ke KUA bunyi putusan itu biasanya berbunyi mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan sah pernikahan antara pemohon satu dan pemohon dua yang dilakukan pada tanggal sekian tempatnya di sini. Kemudian, memerintahkan pemohon 1 dan pemohon 2 untuk mencatatkan pernikahannya di KUA yang ditunjuk oleh pengadilan berdasarkan keputusan pengadilan itu, KUA mencatatkan isbatnya ini untuk pernikahan yang tidak tercatat," kata Madari.
Madari juga menjelaskan, jika sudah menjalani nikah siri seperti yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar, maka tidak perlu melakukan ijab kabul ulang.
"Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan siri, pernikahan yang tidak tercatat. Jadi dia tidak perlu ijab kabul ulang, kalau di pengadilan punya prosedur sendiri ada yang sampai dua bulan baru terbit putusannya, nanti akan dipanggil ketika mereka lapor, mana wali, saksi semua dikroscek, nanti semuanya setelah sesuai dengan syariat islam baru ditetapkan ada semacam persidangan kecillah," kata dia.