Marlina Octoria Dipolisikan Balik oleh Ayah Taqy Malik
- VIVA / Foe Peace Simbolon
VIVA – Marlina Octoria dipolisikan balik oleh Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik terkait dugaan pencemaran nama baik, Rabu 22 September 2021. Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Marlina dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Laporan dibuat lantaran Marlina tidak ada niatan untuk menghentikan penyebaran fitnah terhadap kliennya.
"Sebenarnya kliennya kami tidak mau melaporkan mantan istrinya, tapi karena pihak mantan istri tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik, makanya langkah hukum kita lakukan," kata kuasa hukum Mansyardin, M Fayadh di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021.
Dirinya mengatakan, dalam laporan mereka menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah tayangan video di YouTube. Fayadh menambahkan, pihaknya juga akan mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia guna menjelaskan permasalahan antara Mansyardin dengan Marlina.
"Untuk menyampaikan terkait berita yang disampaikan mantan istrinya bahwa secara hukum Islam, seorang istri itu tidak boleh menyampaikan hubungan suami istri itu. Jangankan ke media, ke saudara kandung pun enggak boleh. Jadi makanya kami akan mendatangi MUI dan alhamdulillah MUI pusat sudah memberikan waktu dan pak sekjen mau menemui kita," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa 21 September 2021. Dia dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Didampingi pengacaranya, pelapor yang tak lain adalah istri siri, Marlina membuat laporan. Sebelum membuat laporan, pihak pelapor mengklaim telah berusaha untuk diskusi minta diceraikan. Tapi, buntut tidak dikabulkan alhasil langkah ini ditempuh.
"Intinya kan klien kami sudah berupaya untuk mendiskusikan sebelumnya, meminta untuk diceraikan dan ditalak ternyata belum juga dilakukan," ucap penasihat hukum Marlina, Ery Kartanegara kepada wartawan, Selasa malam 21 September 2021.
Untuk diketahui nama ayah Taqy Malik heboh karena pengakuan Marlina soal pemaksaan berhubungan badan dengan cara anal seks. Hal itu terungkap salah satunya saat Hotman Paris bertanya terkait kebenaran Marlina yang dipaksa untuk melakukan anal seks saat sedang mengalami haid atau menstruasi. Mendengar itu, Marlina menjawab dan tidak menampik apa yang dikatakan Hotman.
"Waktu saya haid itu 2 atau 3 hari, mungkin karena memang dia nafsunya memang kuat. Ya jadi, dia tidak kuat," ujar Marlina dalam Hotman Paris Show, episode Kamis, 16 September 2021.
Marlina juga menceritakan ajakan untuk melakukan anal seks selalu diiming-iming dengan diperbolehkan olehagama. Berulang kali Marlina diyakinkan dalam agama, ada ulama yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan.
Tak hanya dari segi hukum, Kyai Cholil dan dr. Boyke ikut terlibat dan menyuarakan pandangannya dari sisi agama dan kesehatan seksual terkait kasus yang telah menimpa Marlina.
Masing-masing pihak akan beri pandangan mengenai hal yang dialami Marlina? Marlina ditemani oleh kuasa hukumnya akan hadir pertama kalinya di layar kaca.
Di sisi lain, ayah Taqy Malik membantah dengan tegas tuduhan melakukan penyimpangan seksual terhadap Marlina. Ia paham hal itu dilarang oleh agama.
"Saya katakan tidak benar sama sekali. Saya katakan dengan tegas tidak benar sama sekali," kata ayah Taqy Malik, Mansyardin.