Taqy Malik Dituding Gelapkan Dana Umrah, Ini Kata Pihak Travel
- Instagram @taqy_malik
VIVA – Taqy Malik diduga menggelapkan dana umrah milik calon jamaah di Taqychan Travel. Hal itu berawal dari Instagram Stories Adam Deni. Awalnya ia mengunggah artikel terkait dengan kasus yang menimpa ayah Taqy Malik dengan Marlina Octarina Kawuwung.
"BISIKIN KE MEREKA DONG BOS, DANA TRAVEL UMRAH YG DITILEP MAU GW BUKA APA ENGGA," tulis Adam Deni dalam unggahan Instagram Stories-nya itu.
Tak lama setelah itu, Adam Deni kemudian mengunggah posting-an berupa screenshot keluhan calon jamaah umrah Taqy Malik terkait dengan refund dana umrah yang tidak kunjung ada kejelasannya. Kini, pihak Taqychan Travel buka suara.
Melalui Executive Direktur Operasional, Wisnu Wibowo, menyebut Taqy tidak terlibat secara operasional.
"Tentang Travel umrah nya, Ustaz Taqy sebagai komisaris, jadi tidak terlibat langsung operasional," kata Wisnu kepada VIVA, Rabu, 15 September 2021.
Mengenai jamaah yang tidak berangkat, Wisnu menjelaskan, jamaah yang terdaftar Maret tahun lalu masih belum bisa berangkat karena situasi yang belum membaik.
"Jamaah yang tertunda di Maret tahun lalu harusnya berangkat di Maret akhir, tapi karena pertengahan sudah pandemi dan umrah dilarang berangkat, kita tunda menunggu situasi membaik," ujar Wisnu.
Ada beberapa warganet yang meninggalkan komentar di akun Instagram @taqychantravel. Mereka mengaku kesulitan meminta uangnya kembali. Mengenai hal ini, Wisnu kembali mengklarifikasi.
"Untuk kesulitan mungkin ada beberapa jamaah yang tidak update info. Kami sempat berhenti operasional termasuk mungkin travel umrah lain. Namun, bagi yang ingin refund karena kondisi tidak menentu, tetap di proses, karena hal-hal teknis memang ada beberapa yang memerlukan waktu dan alhamdulillah sebagian atau hampir keseluruhan yang refund sudah diselesaikan bahkan oleh Ustaz Taqy sendiri sebagai komisaris," ujarnya.
Jumlah jamaah yang tertunda berangkat pada Maret 2020 berjumlah 71 orang. Menurut Wisnu, pada Rabu, 15 September 2021 sudah ada 56 calon jamaah yang dananya dikembalikan.