Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

Vicky Prasetyo
Sumber :
  • Instagram @vickyprasetyo777

VIVA – Sidang kasus dugaan pencemaran mama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis, 9 September 2021.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat bulan kepada Vicky Prasetyo. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan vonis kepada Vicky Prasetyo. Vicky divonis 4 bulan penjara dengan dipotong masa tahanan sebelumnya. 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo) dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip VIVA dari IntipSeleb.

Vonis yang diterima Vicky Prasetyo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menunut Vicky dengan tuntutan delapan bulan penjara.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga pada November 2018. Angel Lelga kemudian melaporkan Vicky Prasetyo kepada pihak kepolisian atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.