Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Gugatan Dipo Latief Salah Alamat
- Instagram @nikitamirzanimawardi_17
VIVA – Dipo Latief diketahui mengajukan gugatan terhadap Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan Dipo Latief itu terkait dengan penggelapan barang yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani.
Namun, gugatan yang diajukan oleh Dipo Latief itu ditolak oleh Ketua Hakim PN Jakarta Selatan.
Hal ini lantaran gugatan karena pembahasan mengenai penggelapan barang masuk ke dalam ranah harta bersama yang dimiliki oleh Dipo Latief dan Nikita Mirzani saat masih berstatus suami istri.
Terkait dengan hal itu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Dipo Latief salah alamat.
"Permohonan pra peradilan yang mempersoalkan harta bersama itu nyasar. Harusnya ke pengadilan agama," kata Fachmi seperti dikutip dari tayangan YouTube.
Lebih lanjut, dijelaskan oleh Fachmi seharusnya Dipo Latief bisa memahami pasal 367 Undang Undang Perkawinan. Dimana kata Fachmi tidak ada pencurian dan penggelapan di dalam rumah tangga.
"Kalau dia mau mempermasalahkan adanya tindak pidana harusnya membaca pasal 367 bahwa tidak ada pencurian dan penggelapan di dalam rumah tangga," jelas kuasa hukum Nikita Mirzani.
Fachmi melanjutkan, jika ada suami istri yang melaporkan penggelapan atau pencurian dalam rumah tangga. Itu tidak bisa dipidanakan karena ada pasal yang mengatur tentang hal itu.
"Itu yang dijadikan dasar bahwa pengadilan praperadilan tidak bisa memutuskan persoalan yang jadi sengketa harta bersama," kata Fachmi.
Di sisi lain, Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa dirinya sangat santai menjalani semua permasalahan yang dihadapi dari Dipo Latief.
"Kalau Niki kalau dia tidak berulah santai aja, ga mau apa-apa. Uang dia sama uang Niki banyakan Niki bukan sombong ya, kalian tau apa pekerjaan Niki, apa yang Niki punya tidak minta apa-apa. Cuman karena diusik kemarin lagi santai begitu ya wajib dibales," tegas Nikita Mirzani.