Alasan Pencipta Lagu Bintang Seret Tina Toon dalam Gugatan Rp10,7 M

Tina Toon.
Sumber :
  • Instagram @tinatoon101

VIVA – Engkan Herikan, pencipta lagu berjudul Bintang, yang dipopulerkan oleh band Anima merasa kaget ketika mengetahui karyanya dicatut oleh sejumlah pihak. Penyanyi sekaligus anggota DPR Tina Toon menyikan versi dau ulang lagu tersebut dan labelnya mengubah nama pencipta lagu.

Ia pun menggugat Tina dan sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini, yakni Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia dan WAMI.

“Intinya klien kami merasa dirugikan, karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, yaitu lagu Bintang dan dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan diubah nama penciptanya. Yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain,” ucap kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 29 Agustus 2021.

Dikatakan Arbianto, terkait dengan gugatan juga dilayangkan kepada Tina Toon, menurutnya, karena Tina ikut andil yaitu membawakan lagu tersebut.

Untuk nama lain yang ikut terseret ada pun alasannya karena telah mengubah nama dari pencipta lagu Bintang.

"Kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon ini yang membawakan lagunya. Kalau untuk label-label tersebut, karena kita juga ada kontrak dengan label-label tersebut, namun terdapat pengubahan dari nama pencipta. Jadi kita turut menarik mereka. Jadi kalau untuk dari Tina Toon sendiri jadi kita tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kita," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Tina Toon digugat oleh Engkan Herikan, pencipta lagu Bintang sebesar Rp10,7 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Itu karena Engkan merasa dirugikan karena Tina mengubah nama pencipta lagu itu.

Gugatan hak cipta tersebut telah didaftarkan pada Februari 2021 dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Tina sendiri telah buka suara mengenai masalah ini.

"Terkait adanya nama aku di masalah 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Satu, Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu). Di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label," ujar Tina Toon, saat dihubungi awak media.

“Tina Toon Hanya Mengikuti Kontrak Utk Menyanyikan Lagu dari Label, kedua, posisi Tina Toon Di Perkara Ini BUKAN TERGUGAT Tapi TURUT TERGUGAT, sebagai Pelengkap Gugatan,” tambahnya.