Polisi Sebut Derry NEO Pengedar Narkoba

Indra Derryano alias Derry Neo ditahan Polisi karena terlibat narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Wadi Sa’Bani mengatakan saat ini untuk kasus personel grup musik NEO yakni Derry yang terjerat narkoba sedang menunggu hasil asesmen dari BNNK Jakarta Selatan apakah akan dilakukan rehabilitasi atau tidak.

“Kalau untuk masalah perkembangan rehab nanti kita koordinasi dengan BNNK hasilnya seperti apa,” ucap Wadi kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu,7 Agustus 2021

Namun untuk saat ini, dikatakan Wadi sambil menunggu hasil asesment dari BNNK kepada para ketiga tersangka yakni RS, ID, dan HB yang terlibat kasus mengonsumsi serta mengedarkan ganja sudah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Rangkaian dari ID (Derry) CS, yaitu RS dan HB, bahwa ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” terang Wadi.

Lebih jauh Wadi menyebut berdasarkan dari hasil keterangan dan kajian yang dilakukan pihaknya bahwa ketiga tersangka ini termasuk dalam jaringan peredaran narkoba sehingga kemungkinannya kecil untuk menjalani rehabilitasi.

“Namun sampai sejauh ini hasil atau keterangan-keterangan dan kajian yang kita peroleh bahwa rangkaian ini termasuk dalam jaringan peredaran narkoba, bukan hanya pengguna, tapi masuk ke dalam jaringan peredaran narkoba. Namun,tetap nanti kita tunggu hasilnya rekomendasi dari BNNK seperti apa,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aparat Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk tiga orang yakni RS, ID, dan HB. ID diketahui adalah seorang musisi hiphop indonesia dari grup rap NEO yang lagu paling hitsnya adalah ‘Borju’.

Ketiga orang tersebut kini ditetapkan tersangka karena kedapatan memperjualbelikan barang haram narkotika jenis ganja serta mengonsumsinya.

"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi, Azis Andriansyah, kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 6 Agustus 2021.

Dikatakan Azis, dari tangan ketiga tersangka yang diamankan oleh petugas didapati total barang bukti ganja sebanyak 59,8 gram. Ketiganya diamankan di wilayah berbeda di sekitar Jabodetabek yakni di Jakarta Pusat, Bogor dan Tangerang Selatan.

"Diawali beberapa hari yang lalu kita dapat info terkait adanya seorang bandar atau orang yang jual beli barang berupa ganja dengan inisial RS. Diduga yang bersangkutan telah melakukan jual beli narkotika jenis ganja, dan kemudian dilakukan penangkapan," kata Azis.

Azis menuturkan saat menangkap RS di bilangan Jakarta Pusat didapati barang bukti ganja seberat 16,2 gram. Kemudian,tersangka RS diketahui memperoleh barang haram ini dari seorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Selatan, karena juga kedapatan menjual ke salah satu tersangka yakni ID.

Kemudian diketahui tersangka ID atau Derry NEO juga kedapatan memperjualbelikan barang haram ini kepada tersangka lain yaitu atas nama AB.

“Dari saudara AB didapat barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram. Sehingga dari 3 rangkaian penangkapan tersebut terdapat total 59,8 gram ganja," kata Azis.

Lebih jauh Azis menyebut dari tiga tersangka diketahui telah melakukan perbuatan ini dari bulan November 2020 dengan jual beli berkisar antara 100 gram Rp400 ribu.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.