Diduga Terlibat Prostitusi, Cynthiara Alona Didakwa 10 Tahun Penjara
- Aiz Budhi/VIVA
VIVA – Artis sekaligus model, Cyntiara Alona, menjalani sidang perdana atas kasus prostitusi di hotel miliknya, yakni Hotel Alona. Dia bersama dengan dua terdakwa lainnya mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis, 5 Agustus 2021.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang digelar secara virtual, lantaran situasi PPKM level 4 serta tertutup, karena diduga melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, Chynthiara didakwa dengan hukuman minimal 10 tahun penjara.
"Sidang perdana perkara atas nama CA (Cynthiara Alona), DA dan AA. Dakwaan yang kita sangkakan terkait pasal 88 juncto pasal 76 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Dapot Dariarma ditemui usai persidangan.
Dijelaskan dia, dakwaan yang diberikan kepada Cynthiara Alona masih sama mengacu pada BAP yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Sama, sementara dakwaan yang kita dakwakan sesuai BAP dari penyidik polri. Ancamannya sekitar 10 sampai 12 tahun penjara," ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mahmuriadin itu nantinya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Agenda sidang selanjutnya, minggu depan, kami langsung ke pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi. Kami rencana saksi kurang lebih tiga empat orang," ungkapnya.
Sebelumnya, Hotel Alona yang berada di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang digerebek petugas kepolisian usai dijadikan tempat praktik prostitusi yang turut melibatkan anak di bawah umur. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pemilik hotel, muncikari yakni DA dan pengelola hotel AA.