Polisi Akan Gelar Perkara Status Kasus Jerinx

Jerinx SID.
Sumber :
  • Instagram/jrxsid

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan tetap memproses kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh drummer grup band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal dengan nama Jerinx.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, meski belum memeriksa Jerinx, pihaknya tetap akan melakukan gelar perkara guna menetukan status kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini bisa saja statusnya naik ke penyidikan dari penyelidikan atau tidak dilanjut karena unsur pidananya tidak memenuhi.

"Nanti akan kami gelarkan, gelar internal nanti untuk bisa menentukan apakah ini memenuhi unsur atau tidak bisa naik lidik ke sidik kami gelarkan dulu," kata Yusri kepada wartawan, Senin 26 Juli 2021.

Seharusnya, Jerinx diperiksa hari ini, Senin, 26 Juli 2021. Namun, Jerinx tidak memenuhi panggilan polisi. Jerinx beralasan sakit sehingga tidak dapat hadir.

Jika kasus tersebut naik ke sidik, artinya kasus memenui unsur pidana atau pasal yang dipersangkakan. Nantinya, polisi tinggal menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Jadi gini, kami sudah undang dia, komunikasi dengan penyidik bahwa dia enggak bisa hadir dengan alasan sakit. Ya tidak apa-apa, ini kan baru klarifikasi masih penyelidikan," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Rencananya, Jerinx akan dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.