Terungkap, Ganja Milik Anji dari Amerika Serikat
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membeberkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan tersangka musisi ternama eks vokalis grup band Drive, Anji.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Ady Wibowo mengatakan pemeriksaan polisi, Anji diketahui membeli ganja dari sebuah situs luar negeri asal Amerika.
"Kemudian dari penangkapan tersebut kita mengambil keterangan menurut yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar yaitu website megamarijuanastore.com," ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 16 Juni 2021.
Ady mengatakan berdasarkan pemeriksaan pihaknya, situs tersebut merupakan situs penjualan ganja ilegal yang biasa mengirimkan ganja ke berbagai negara.
Dalam hal ini diketahui, Anji menggunakan identitas orang lain untuk dapat melakukan transaksi haram tersebut.
"Dari situs yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat yaitu megamarijuanastore.com, Bagaimana untuk mengakses situs tersebut yang bersangkutan harus memiliki id. Nah id didapat dari seseorang yang sekarang masih DPO," ujar Ady.
Dalam pemesanan ganja luar negeri, Ady menjelaskan, pemilik id asli melakukan pemesanan ganja melakui website tersebut. Setelah dikirim, ganja asal negeri pamansam tersebut kemudian diarahkan kepada Anji.
Dalam hal ini Ady mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan pemilik id situs yang digunakan oleh Anji.
"Dialah yang memiliki ID, yang bersangkutan tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara 'Bro' yang memesan dan diserahkan kepada yang bersangkutan, Saat ini saudara Bro masih kita dalami belum kita dapatkan kita sedang bekerja sama dengan cyber untuk mengungkap jaringan ataupun situs sumber dari marijuana atau melalui yang berada di luar," ujarnya.
Sementara atas kasuanya Ady mengatakan Anji dikenakan pasal 112 KUHP tentang pengguna kan zat narkoba dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun penjara.
“Yang bersangkutan saudara AN, dikenakan pasal 112 KUHP UUD No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara” ujarnya.